Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
RESERSE Kriminal Khusus (Krimsus) Polresta Depok membekuk tujuh orang pelaku dugaan penipuan dengan modus order fiktif ojek daring Gojek.
Kapolresta Depok, Ajun Komisaris Besar Pol Azis Ardiansyah, mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Gojek terkait adanya akun yang mencurigakan melakukan order fiktif.
Krimsus Polresta Depok kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan.
"Kita tangkap tujuh tersangka," kata Azis di Polresta Depok, Jawa Barat, Rabu (20/11).
Azis menjelaskan, tujuh pelaku penipuan tersebut dikenakan Pasal berlapis yaitu Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara, dan Pasal 35 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Para pelaku dengan sengaja melakukan penipuan dan manipulasi atau perubahan penghilangan informasi elektronik atau dokumen elektronik," ujar Azis.
Polresta Depok, ucap Aziz, mengapresiasi tim Gojek beserta sistem dan teknologi di dalamnya karena membantu pengusutan kasus tersebut.
"Kita semakin intensif lagi kerjasama dengan Gojek. Bukan hanya berkaitan keamanan aplikasi atau pelayanan di aplikasi Gojek saja tapi Polri sendiri juga bisa memanfaatkan aplikasi dan teknologi yang ada di Gojek untuk turut menjaga kamtibmas di wilayah Kota Depok," sambungnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, sambungnya, diketahui bahwa masing-masing pelaku berbagi peran. Seorang bertugas sebagai merchant penjual sate di daerah Kota Depok. Dua orang lainnya berperan sebagai mitra driver, dua orang lagi berperan sebagai customer (pembeli), dan dua orang sisanya menjadi kasir.
Gojek yang melihat indikasi kecurangan transaksi dari para pelaku tersebut kemudian melaporkan ke Polresta Depok. Laporan tersebut langsung direspons dengan aksi lapangan unit Krimsus Sat Reskrim Polresta Depok.
Baca juga: Pembangunan Pengolahan Air di Kepulauan Seribu Telan Rp80 Miliar
"Para pelaku ada yang kami amankan on the spot, ada juga yang di luar kota," terusnya.
Di tempat yang sama, Senior Manager Corporate Affairs Gojek, Alvita Chen, yang turut hadir dalam pengungkapan para tersangka di Polres Depok, mengatakan, Gojek mengapresiasi kesigapan Kapolres Depok dan jajarannya. Diharapkan segera diproses secara hukum.
"Gojek lakukan secara sigap bukan hanya secara sistem tapi langsung turun ke lapangan berkoordinasi dengan pihak kepolisian," tegasnya.
Gojek sendiri akan terus secara proaktif mencegah, memantau, dan melaporkan ke pihak kepolisian atas segala tindak kecurangan. Hal tersebut demi menjaga kesejahteraan mitra dan kenyamanan pengguna.
"Kasihan mitra lain baik itu merchant GoFood maupun konsumen pengguna yang benar-benar membutuhkan menjadi korban dari aksi mereka," ucap perempuan akrab disapa Vita itu.
Kehadiran Gojek salah satunya adalah untuk memudahkan para mitra mencari nafkah. Sedangkan aksi dari para tersangka di Depok itu, menurutnya, merupakan bentuk penyalahgunaan sistem dan teknologi yang merugikan banyak pihak.
"Bukan sistemnya yang salah tapi mereka adalah oknum-oknum yang pada dasarnya memang join gojek dengan intensi jahat sejak awal," tegasnya.(OL-1)
Tim indentifikasi (Inafis) Polres Tasikmalaya Kota bersama anggota Polsek Cihideung yang mendapatkan informasi dari warga langsung menuju lokasi dan meletakan kantong jenazah
Keberadaan GSN untuk mengedukasi masyarakat bahwa tanpa rasa solidaritas atas kesenjangan yang dihadapi oleh banyak kelompok masyarakat, termasuk jutaan pengemudi daring.
POLISI memastikan bahwa paket di dalam mi instan yang diantar oleh pengemudi ojek online (ojol) berinisial MR dari Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, adalah sabu seberat 1 gram.
Seorang driver ojek online (ojol) berinisial MR (31) melapor ke polisi setelah menerima order pick up mi instan yang ternyata berisi sabu.
AKIBAT kalah judi online hingga terlilit utang belasan juta rupiah, seorang sopir ojek online (ojol) di Semarang, Jawa Tengah (Jateng), nekat bunuh diiri dengan cara gantung diri di dalam rumah.
NasDem mengkritisi rencana penghasilan ojek online (ojol) dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Padahal, sistem kerja ojol bersifat kemitraan.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Nama Meita Irianti mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen setelah muncul dugaan bahwa ia melakukan penganiayaan
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved