Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAJARAN Polsek Tambora Jakarta Barat menangkap Imam Fauzi, 22, karena terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu pada Sabtu (16/11). Imam ditangkap di kediamannya di Kelurahan Tanah Sereal, Tambora.
Kapolsek Tambora Kompol Iverson Manossoh menyebut penangkapan Imam merupakan hasil dari pengembangan jaringan pengedar dan pemakai narkoba yang tertangkap sebelumnya.
"Tim melakukan penyelidikan dan mengungkap adanya salah satu warga yang bertempat tinggal di RW 07 Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, sering menjual dan mengedarkan narkoba jenis sabu kepada beberapa pemuda," kata Iverson saat dikonfirmasi, Senin (18/11).
Baca juga: Jadi Kurir Narkoba, Siswa SMA di Depok Divonis 3 Tahun 3 Bulan
Polisi lantas memburu Imam ke rumahnya dan menemukan barang bukti berup 24 paket klip sabu. Imam mengaku barang haram tersebut didapat dari saudaranya, Rahmayati, yang saat ini berstatus DPO.
"Tim menangkap pelaku dan menemukan 24 paket klip kecil berisi sabu di rumah pelaku. Hasil interview pelaku, sabu tersebut diperoleh dari saudaranya bernama Rahmayati alias Nyai," papar Iverson.
Iverson menjelaskan beberapa sabu sudah laku terjual ke beberapa pelanggan Imam di sekitar rumahnya. Selain sabu, barang bukti lain yang diamankan dari tangan Imam adalah sebuah ponsel merk Samsung dan uang tunai Rp400 ribu. Saat ini, Imam masih diperiksa di Polsek Tambora untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan jaringan.
Imam disangkakan dengan Pasal 114 subsider 112 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(OL-5)
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Dalam penangkapan itu, pihaknya mendapati temuan menarik berupa sejumlah boneka yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu. Saat dilakukan interogasi, pelaku berinisial TF
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika
Penggerebekan di Kampung Boncos ini merupakan kelanjutan dari penangkapan dua pelaku narkoba berinisial IS dan HS yang sebelumnya kedapatan membawa 10 paket narkotika jenis sabu seberat 10 kg.
POLDA Riau menyita 25 kilogram sabu dan 34 ribu pil ekstasi dari sindikat narkoba internasional yang mengedarkan narkoba senilai Rp35 miliar tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved