Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MUSIM hujan telah memasuki wilayah Jakarta dan sekitarnya. Tak pelak potensi hujan disertai angin kencang pun cukup besar di awal-awal musim hujan ini. Ancaman adanya pohon tumbang pun cukup tinggi akibat cuaca ekstrem, meskipun penopingan pohon telah dilakukan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kehutanan DKI pun memberi ganti rugi kepada warga yang harta bendanya rusak maupun terluka akibat terkena pohon tumbang selama bangunan maupun kendaraan tidak memiliki asuransi.
"Iya bisa dapat ganti rugi selama areanya berada di wilayah DKI Jakarta," ungkap Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta Suzi Marsitawati saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (7/11).
Jumlah ganti rugi bervariasi antara Rp25 juta hingga Rp50 juta. Ganti rugi senilai Rp25 juta akan diberikan bagi bangunan maupun harta benda yang rusak serta bagi warga yang terluka maupun cacat akibat terkena pohon tumbang. Sementara untuk warga meninggal dunia akan diberikan Rp50 juta.
Baca juga: Masuk Musim Hujan, Dinas Kehutanan Rapikan 60 Ribu Pohon
Warga yang mengalami kerugian bisa mengklaim dengan beberapa persyaratan. Untuk warga yang mendapat kerugian tersebut harus melampirkan salinan KTP, STNK dan BPKB kendaraan yang rusak. Warga juga harus melampirkan surat keterangan kendaraan atau bangunan tidak diasuransikan.
Jika yang rusak adalah bangunan, maka diperkenankan warga melampirkan foto bangunan yang rusak disertai dengan surat keterangan pemeriksaan dari kepolisan setempat.
"Warga juga harus melampirkan surat pengantar dari Suku Dinas Kehutanan setempat," tuturnya.
Sementara untuk memperoleh klaim bagi warga yang meninggal dunia akibat pohon tumbang, keluarga bisa mewakilkan dengan membuat surat kuasa, surat visum maupun keterangan meninggal dari rumah sakit dan keterangan dari kepolisian.(OL-5)
Penyelenggara The Good Vibes Festival menuntut The 1975 membayar ganti rugi sebesar 1,9 juta pound sterling di Pengadilan Tinggi Inggris atas tuduhan pelanggaran aturan pertunjukan.
PERUSAHAAN Perkebunan Negara PTPN IV Regional II mengedepankan pendekatan persuasif dalam perbedaan pendapat yang terjadi dengan KUD Setia Abadi di Kabupaten Mandailing Natal,
KLHK telah menggugat sebanyak 25 perusahaan terkait dengan karhutla. Hingga kini, 18 perusahaan di antaranya telah berkekuatan hukum tetap dengan total nilai putusan sebesar Rp6,1 triliun.
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menyatakan Pegi Setiawan berhak mengajukan ganti rugi kepada Polda Jawa Barat setelah keputusan praperadilan.
Pascadikabulkannya permohonan praperadilan tersebut apakah nantinya ada kompensasi yang didapat Pegi Setiawan?
Singapore Airlines (SIA) diperintahkan membayar S$3.580 kepada pasangan India setelah kursi kelas bisnis mereka gagal direbahkan secara elektronik selama perjalanan India ke Australia.
Pendeteksian pohon tua rawan tumbang di Jakarta, bisa meminimalisasi timbulnya korban.
Pohon yang tumbang berdiameter 50 centimeter dengan tinggi 10 meter. Diduga, pohon itu tumbang karena mengalami keropos di dekat akarnya.
PULUHAN pohon di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) roboh akibat hujan deras disertai angin kencang, Rabu sore (17/4).
KOTA Depok, Jawa Barat (Jabar) diterpa hujan deras dengan disertai angin kencang pada Kamis, (4/4) hingga menyebabkan banjir dan pohon tumbang.
Hujan yang mulai turun sejak Minggu (24/3) sore di Bogor mengakibatkan sejumlah daerah mengalami banjir lintasan, tanah bergerak, dan tanah longsor yang menelan korban jiwa.
Demi keselamatan pengelola dan pengunjung, pihaknya mengimbau kunjungan wisata ditutup sementara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved