Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar praktik penyelundupan sabu dalam rumah tahanan. Polisi berhasil mengamankan seorang pria bernama Muhammad Hasan (MH), orang suruhan Umar Kei yang saat ini mendekam di balik sel Polda Metro Jaya.
"Berawal dari info yang masuk ke Diret Narkoba kalau ada seseorang jenguk tahanan dan akan bawa narkoba jenis sabu ke rutan Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Senin (7/10).
Selain Umar Kei, MH juga menjadi penyalur sabu untuk tersangka EB dan IN yang juga merupakan tahanan Polda Metro Jaya.
"Makanya kita geledah di sel dan kita temukan di kamarnya Umar Kei ada cangklong dan seperangkat alat hisap. Ada juga di kamar EB dan IN kebetulan satu sel, ditemukan empat paket sabu," jelas Argo.
Saat diperiksa, MH mengaku sudah melakukan aksi tersebut sebanyak tiga kali. Dalam setiap aksinya, ia dibayar Rp1 juta. Artinya selama ini, MH sudah mendapatkan Rp3 juta.
Baca juga: Petugas Bandara Adisutjipto Gagalkan Penyelundupan 5 kg Sabu
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan MH berupa sabu seberat 20,95 gram. Sabu tersebut diletakkan di dasar kaleng biskuit dan dibungkus plastik berwarna hitam.
"Di atasnya ada roti. Ditutup jadi nggak keliatan," papar Argo.
Barang bukti lainnya adalah empat buah cangklong yang ditaruh di dalam tiga botol air mineral, secara kasat mata tidak terlihat. Hal itu dilakukan untuk mengelabui para petugas. Saat ini, penyidik masih mendalami siapa orang yang menyuplai sabu ke MH untuk diselundupkan ke dalam rutan.
Sebelumnya, Umar Kei ditangkap saat mengonsumsi sabu pada Agustus lalu di Hotel Amaris, Jakarta. Dari tangan Umar, polisi mengamankan sabu seberat 2,91 gram, senjata api jenis revolver dan enam butir peluru.(OL-5)
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Dalam penangkapan itu, pihaknya mendapati temuan menarik berupa sejumlah boneka yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu. Saat dilakukan interogasi, pelaku berinisial TF
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika
Penggerebekan di Kampung Boncos ini merupakan kelanjutan dari penangkapan dua pelaku narkoba berinisial IS dan HS yang sebelumnya kedapatan membawa 10 paket narkotika jenis sabu seberat 10 kg.
POLDA Riau menyita 25 kilogram sabu dan 34 ribu pil ekstasi dari sindikat narkoba internasional yang mengedarkan narkoba senilai Rp35 miliar tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved