Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DITRESNARKOBA Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan 10 kilogram sabu-sabu jaringan Malaysia-Jakarta, yang dibungkus dalam kemasan teh asal China. Narkoba itu diselundupkan melalui jalur laut dengan kapal cepat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Juni 2019.
"Akhirnya tim mengidentifikasi ada barang (sabu) masuk, dari dua pelaku (BDT dan HND) yang masuk melalui jalur laut dari Malaysia melalui Tanjung Pinang lalu menuju Tanjung Priok, Jakarta Utara, menggunakan kapal, kapal penumpang, " kata Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/8).
Baca juga: PKL Kawasan Kota Tua Siap Direlokasi
Ia menjelaskan, kemudian polisi membuntuti tersangka BDT dan HND di Pelabuhan Tanjung Priok sebelum mengamankan keduanya. Saat itu, kedua tersangka membawa tas ransel yang berisi masing-masing 5 kilogram sabu
"Selanjutnya, mereka turun dan dijemput tersangka ND dan BCK, dijemput menggunakan mobil avanza, menuju daerah Jakarta Selatan, " jelasnya.
Setelah membuntuti keempat pelaku, sambung Argo, polisi bergerak cepat melakukan penangkapan di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, pada 10 Juli. Hasil penangkapan tersebut itu berkembang kepada tiga tersangka lain, yakni BBR, PN, dan JG.
Adapun para tersangka menuju Jakarta Selatan, untuk kemudian dibagikan kepada tersangka lainnya BBR, PN, JG, yang datang secara satu persatu di Jalan Jalan Niaga Hijau, Pondok Indah.
"Mulanya (Rencana tersangka) BBR datang dan mengambil 2 kilogram ( sabu), kemudian dia pergi. Lalu, datang lagi tersangka PN mengambil 3 kilogram (sabu). Terakhir, tersangka JG mengambil 2 kilogram (sabu). Sisanya (3 kilogram sabu) dibawa tersangka ND," tuturnya.
Argo mengatakan, tersangka ND adalah otak dari sindikat peredaran sabu-sabu tersebut. ND merupakan residivis kasus yang sama dan telah dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun. Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki daerah peredaran sabu-sabu tersebut.
Para tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup. (OL-8)
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Dalam penangkapan itu, pihaknya mendapati temuan menarik berupa sejumlah boneka yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu. Saat dilakukan interogasi, pelaku berinisial TF
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika
Penggerebekan di Kampung Boncos ini merupakan kelanjutan dari penangkapan dua pelaku narkoba berinisial IS dan HS yang sebelumnya kedapatan membawa 10 paket narkotika jenis sabu seberat 10 kg.
POLDA Riau menyita 25 kilogram sabu dan 34 ribu pil ekstasi dari sindikat narkoba internasional yang mengedarkan narkoba senilai Rp35 miliar tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved