Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah memiliki 3 langkah atasi penuhnya sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Kepala Unit Tempat Pengelola Sampah Terpadu Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan salah satu Kegiatan Strategis Daerah (KSD) Gubernur untuk Dinas Lingkungan Hidup khususnya masalah pengelolaan sampah itu ada tiga.
Pertama ialah pengurangan sampah di sumber. Kedua, yaitu optimalisasi TPST Bantargebang, dan selanjutnya adalah pembangunan intermediate treatment facility (ITF). Itu semua adalah untuk mengantisipasi penuhnya TPST Bantargebang.
"Kita sedang berupaya menyosialisasikan untuk mengurangi sampah dari sumber. Dari sumber itu diantaranya rumah tangga, dari kantor, dan dari orang per orang," kata Asep saat dikonfirmasi, Rabu (30/7).
Cara yang tepat untuk mengurangi sampah dari sumber ialah dengan cara menambah jumlah bank sampah.
"Selain itu, yang pertama kita akan memperbanyak jumlah bank sampah dan TPS 3R. Itu yang pertama. Lalu yang kedua bagaimana masyarakat mau memilah sampah karena masalah sampah kita adalaha karena masyarakat tidak mau memilah," urainya.
Baca juga: Pengelolaan Sampah untuk Energi Listrik belum Maksimal
Sementara optimalisasi Bantargebang yang dimaksud Asep ialah Dinas LH dituntut untuk bisa usia TPST Bantargebang itu bisa diperpanjang, minimal sampai ITF itu terbentuk.
"Untuk upaya tersebut, kami sedang melakukan pilot project di tahun ini, yaitu melakukan penambangan sampah. Jadi sampah yang lama itu kita keduk (keruk), kita tambang," ucap Asep.
Untuk pembangunan ITF Pemprov DKI menjalin kerja sama dengan PT Holcim Indonesia yang ada di Cileungsi. Nantinya, PT Holcim melakukan observasi terhadap sampah lama di TPST Bantargebang.
"Nanti sampah lama di Bantargebang diolah untuk kemudian dapat dijadikan energi pengganti batubara yang mudah-mudahan bisa diterima oleh Holcim. Karena kan untuk pabrik semen itu mereka butuh batubara. Batubara juga kan sekarang, ya namanya batubara kan sumber daya alam yang memang ada batasnya. Kalau sampah itu kan tidak batasnya," jelas Asep.
"Jadi, tiga KSD gubernur itu tujuannya untuk mengurangi masuknya sampah ke TPST Bantargebang. Nah itu dari pengurangan sampah," imbuhnya. (A-4)
Dia mengunjungi tempat pengolahan sampah yang dilakukan Bank Sampah Great Bandung yang dilakukan salah satu gereja.
Sampah rumah tangga itu diletakkan di bahu jalan hingga menggunung. Bau busuk sampah langsung menyeruak di sekitar lokasi tersebut.
Bank sampah menghadapi sejumlah tantangan. Antara lain, kurangnya kurangnya pembeli tetap bahan daur ulang serta keterbatasan kapasitas pengelolaan sampah dan keterampilan bisnis.
Kementerian Koperasi dan UKM mendorong lembaga pengelola bank sampah di seluruh Indonesia untuk bisa mendapatkan legalitas atau badan hukum seperti koperasi.
Berkat tangan dinginnya, setidaknya 97 anak dari Yayasan Kumala kini sukses memberikan training bagi 13 ribu orang dari instansi pemerintah, komunitas, dan perusahaan swasta.
Masyarakat perlu paham dan peduli terhadap pengelolaan lingkungan hidup, khususnya pengelolaan limbah B3.
TEPI jalan Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) tak terlepas dari persoalan sampah. Kondisi sampah ini terus jadi sorotan. Sebab warga masih saja membuang sampah sembarangan di tepi jalan.
Wirausaha kecil dan menengah terus didukung untuk mengembangkan bisnis mereka secara berkelanjutan yaitu dengan turut mengurangi kemiskinan dan polusi plastik di Indonesia.
Korea Utara baru saja meluncurkan sekitar 500 balon berisi kertas bekas dan plastik, termasuk beberapa yang jatuh di kompleks kantor kepresidenan Korea Selatan.
Komitmen dalam pengurangan sampah merupakan langkah penting dalam menangani permasalahan sampah, dan sinergi dalam pelaksanaannya sangat diperlukan.
Hal Itu diketahui setelah IWP melakukan studi yang didanai oleh Food and Agriculture Organization (FAO) atau organisasi khusus bentukan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di tahun 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved