Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Anies Berhak Tunjuk Langsung Wakilnya

Nur Azizah
24/7/2019 10:15
Anies Berhak Tunjuk Langsung Wakilnya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan(ANTARA/Nova Wahyudi)

KETUA Panitia Khusus Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ongen Sangaji, tidak ambil pusing lantaran pengganti Sandiaga Uno tidak kunjung dipilih. Pada waktunya nanti, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan punya otoritas menunjuk langsung wakilnya.

"(Jika) tidak ada lagi pemilihan, bisa saja penunjukkan langsung oleh gubernur," kata Ongen saat dihubungi, Selasa (23/7).

Penunjukkan langsung bisa dilakukan, jika DPRD DKI memelihara polemik pemilihan Wagub DKI. Sebab, masa jabatan legislatif hampir usai, sementara alat kelengkapan dewan dan kepengurusan baru diprediksi Ongen terlaksana di April atau akhir Mei 2020

Dengan begitu, Anies hanya memiliki sisa waktu satu tahun delapan bulan. Maka pemilihan langsung oleh Kepala Daerah bisa dilakukan. Ongen tegas menyatakan dirinya lepas tangan.

Baca juga: Pengamat: Tidak Perlu Anies ke Luar Negeri Hanya untuk Ceramah

"Yang penting tugas saya sudah selesai. Kalau pun terjadi pergantian, tata tertib pemilihan ini masih bisa dipergunakan," kata Ongen.

Ongen menyampaikan tatib pemilihan wagub tidak akan basi. Sebab, tatib sudah digodok matang dengan Kementerian Dalam Negeri.

Ketua Fraksi Partai Hanura ini mengaku masa tugasnya akan berakhir pada 25 Agustus. Sehari setelahnya, masa kepengurusan baru akan dilantik. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya