Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Muhammad Ridho yang akrab disapa Ridho Rhoma harus kembali ke bui. Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 0,72 gram itu wajib menjalani sisa kurungan delapan bulan penjara di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
“Kami tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung atas nama Muhammad Ridho bin Rhoma Irama,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan di Jakarta, kemarin.
Menurut Edy, Ridho harus menjalani sisa kurungan itu seusai Mahkamah Agung memperberat hukuman dari 10 bulan penjara menjadi 1 tahun 6 bulan. Hukuman itu berdasarkan putusan hakim MA No 570 K/Pid.Sus/2019 yang dikeluarkan 13 Maret lalu.
Ridho menuturkan pihaknya tak akan melakukan peninjauan kembali. “Saya hargai dan hormati putusan hakim. Saya siap menjalankan putusan yang diberikan,” ujarnya sesaat sebelum dibawa ke Rutan Salemba. (Ant/J-2)
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Dalam penangkapan itu, pihaknya mendapati temuan menarik berupa sejumlah boneka yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu. Saat dilakukan interogasi, pelaku berinisial TF
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika
Penggerebekan di Kampung Boncos ini merupakan kelanjutan dari penangkapan dua pelaku narkoba berinisial IS dan HS yang sebelumnya kedapatan membawa 10 paket narkotika jenis sabu seberat 10 kg.
POLDA Riau menyita 25 kilogram sabu dan 34 ribu pil ekstasi dari sindikat narkoba internasional yang mengedarkan narkoba senilai Rp35 miliar tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved