Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SETELAH tertunda sekitar empat tahun, mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang periode 2012-2016 Dasep Sediana dan Wakil Bendahara, Siti Nursiah dijebloskan dalam tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemda Kota Tangerang sebesar Rp18 miliar.
"Kasus ini memang sudah bergulir sejak tahun 2015 lalu. Karena pemberkas yang dilakukan oleh tim kriminal khusus (Kerimsus) Polres Metro Tangerang baru dinyatakan lengkap atau P21, Rabu (3/7) petang, kami lakukan penahanan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tangerang, Teuku Azhari, Kamis (4/7).
Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 3-22 Juli 2019. Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Tangerang akan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Serang, Banten. Penahanan dilakukan dengan tujuan agar mereka tidak melarikan diri atau merusak dan menghilangkan barang bukti.
"Dalam waktu yang tidak lama kasus ini akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor di PN Serang," imbuhnya.
Baca juga: Petinggi KONI Didakwa Suap Pejabat Kemenpora
Adapun perkara yang menjerat keduanya, lanjut Azhari, terkait dana hibah dari Pemkot Tangerang untuk Koni Kota Tangerang sebesar Rp18 miliar. Dana tersebut diduga disalahgunakan pada tahun 2015 dengan nominal Rp672 juta.
"Ini perkara hibah, korupsi dana hibah. Hibah dari anggaran pencairan yang berasal dari APBD Kota Tangerang untuk pelaksanaan Koni," tuturnya.
Akibatnya, Dasep Sediana dan Siti Nursiah dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dengan Undang-Undang 31 tahun 1999, ancaman hukuman kurungan maksimal 20 tahun.(OL-5)
Kegiatan penanaman pohon akan berlangsung di area parkir Mal Ciputra Tangerang yang akan beroperasi pada September 2024.
Peredaran narkoba dan obat-obatan keras di Kota Tangerang belakangan ini semakin marak
Bakal calon Wakil Wali Kota Tangerang Andri Permana menurunkan sejumlah baliho alat peraga kampanye (APK) dirinya untuk di daur ulang
Besok, MInggu, (21/7) akan digelar car free day (CFD) di 13 kecamatan se-Kota Tangerang.
Festival Cisadane akan digelar kembali di Bantaran Sungai Cisadane atau sepanjang Jalan Benteng Jaya, Kota Tangerang pada 20 hingga 24 Juli mendatang
Salah satu wisata jalan kaki di Kota Tangerang yang patut diikuti adalah walking tour bertema Cina Benteng yang diadakan Elsa Novia Sena, yang juga seorang konten kreator.
Millennium Cup Sprint Challenge 2024 digelar di Kolam Renang Pertamina Millennium Aquatic Center (PMAC), Simprug, Jakarta Selatan.
Melalui gelaran PON akan berdampak positif bagi perkembangan olahraga nasional. Sehingga, perlu perhatian khusus dari sejumlah pihak demi kelancarannya.
PON Aceh-Sumut 2024 merupakan PON pertama yang dilangsungkan di dua provinsi sejak PON edisi pertama I tahun 1948.
Kapten tim beregu campuran Indonesia yakni Bismo Aryo Oktora optimistis bisa mengalahkan Jepang yang punya gaya bermain ulet.
Penandatanganan MoU diharapkan dapat menjadi awal dari kolaborasi yang lebih erat antara sektor swasta dan dunia olahraga di Indonesia.
Desain olahraga ini dikemas untuk seluruh insan olahraga Kabupaten Bandung yang akan tampil pada Porprov 2026
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved