Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TUNTUTAN berbeda terhadap tiga bandar sabu terjadi dalam sidang lanjutan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jumat (28/6). Tuntutan itu terungkap saat tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan amar tuntutan di hadapan Majelis Hakim.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Thareq Akbar Alkhansya, Rizky Aditia Suseno (terdakwa dalam berkas terpisah), dituntut hukuman 12 tahun dan 13 tahun 4 bulan penjara.
Sementara itu, Firdaus (juga berkas terpisah) dituntut hukuman 16 tahun penjara.
“Karena terbukti bersalah menyimpan, memiliki, atau menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dengan ini JPU menuntut terdakwa Thareq Akbar Alkhansya dengan hukuman penjara selama 12 tahun, membayar denda kepada negara Rp3 miliar. Dan jika tidak dibayar, digantikan hukuman penjara selama 3 bulan penjara,” kata JPU Lira Apriyanti yang menangani berkas terdakwa Thareq Akbar Alkhansya. (KG/X-6)
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Dalam penangkapan itu, pihaknya mendapati temuan menarik berupa sejumlah boneka yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu. Saat dilakukan interogasi, pelaku berinisial TF
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika
Penggerebekan di Kampung Boncos ini merupakan kelanjutan dari penangkapan dua pelaku narkoba berinisial IS dan HS yang sebelumnya kedapatan membawa 10 paket narkotika jenis sabu seberat 10 kg.
POLDA Riau menyita 25 kilogram sabu dan 34 ribu pil ekstasi dari sindikat narkoba internasional yang mengedarkan narkoba senilai Rp35 miliar tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved