Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Duduk di Lantai Area Stasiun MRT, Siap-Siap Didenda Rp500 Ribu

Selamat Saragih
26/6/2019 20:25
Duduk di Lantai Area Stasiun MRT, Siap-Siap Didenda Rp500 Ribu
Stasiun MRT(ANTARA)

BAGI siapa saja yang duduk-duduk di lantai area stasiun MRT Jakarta dikenakan denda sebesar Rp500 ribu. Untuk sosialisasi aturan baru ini dilakukan PT MRT Jakarta lewat media sosial dan akun Instagram @kontributorjakarta dan @dkiinfo.

"Di media sosial sudah beredar pengumuman berisi aturan baru bagi siapa saja yang duduk-duduk di lantai area stasiun MRT Jakarta dikenakan denda senilai Rp500 ribu," kata Division Head Corporate Secretary PT MRT Jakarta, Muhamad Kamaluddin, di Jakarta, Rabu (26/6).

Menurut Kamaluddin, setelah pihaknya melakukan sosialisasi via unggahan di akun Instagram @kontributorjakarta dan @dkiinfo, ternyata menuai berbagai respons dari masyarakat soal kebijakan ini. Namun umumnya direspons masyarakat secara positif.


Baca juga: PT MRT Jakarta Berencana Bangun Pusat Kuliner di Sekitar Stasiun


"Denda untuk duduk di lantai stasiun MRT sudah berlaku sejak 9 Juni 2019," kata Kamaluddin.

Namun, lanjutnya, belum diketahui berapa penumpang yang sudah dikenakan denda tersebut.

Sebelumnya, kata Kamaluddin, PT MRT Jakarta juga mengenakan denda senilai Rp500 ribu bagi yang buang sampah sembarangan dalam area stasiun MRT Jakarta.

Kamaludin mengatakan, denda itu diterapkan berdasarkan kesepakatan antara PT MRT Jakarta dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya