Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta tidak akan membuat peraturan daerah yang khusus mengatur tata ruang kawasan pulau reklamasi. Pemprov DKI hanya akan mengusulkan kembali Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Sementara Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTKS Pantura) tidak akan diusulkan.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Syaefullah mengatakan tidak dilanjutkannya kembali pengusulan Raperda RTKS Pantura disebabkan konsep pulau reklamasi yang diadopsi oleh Pemprov ialah pantai yang menyatu dengan daratan Jakarta dan bukan merupakan pulau terpisah.
Imbas lain dihapusnya Raperda RTKS Pantura ialah membuat pengembang pulau-pulau reklamasi tidak perlu menjalankan tambahan kewajiban yang sebelumnya disepakati antara Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) dengan pengembang.
Sebelumnya, BTP menggunakan perjanjian kerja sama dengan pengembang agar mau berkontribusi lebih banyak untuk pembangunan di daratan Jakarta dengan timbal balik membangun di atas pulau reklamasi.
"Dulu kan kewajiban tambahan nyantelnya di RTKS Pantura, itu kelihatannya kita tidak akan bahas lagi. Hanya RZWP3K yang akan diajukan untuk mengatur pantai utara setelah 12 mil termasuk Pulau Seribu," kata Syaefullah di Balai Kota, Selasa (18/6).
Baca juga: Fraksi NasDem Optimistis Interpelasi Soal IMB Tercapai
Sementara itu, guna mengatur tata ruang lahan pulau reklamasi, Pemprov DKI memilih membuka ruang aturan itu dalam salah satu dari rancangan revisi dua Perda yakni Perda 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2030 dan Perda 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
"Karena itu lah tata ruangnya nanti diatur dalam RTRW atau bisa juga dalam PK yang akan kita jalankan ini. Untuk mengatur tata ruang sementara itu kan sudah diterbitkan pada tahun 2012 yang namanya UDGL (Urban Design Guideline), panduan rancang kota untuk pantai itu, diatur. Jadi dasarnya sementara ini kita menggunakan pergub," tegasnya.
Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta Bestari Barus menegaskan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta pengaturan pembangunan di atas pulau reklamasi harus dilandasi perda khusus yang mengatur tata ruang serta zonasi pulau reklamasi. Ia memprotes keras penerbitan IMB bangunan Pulau D yang dilakukan Pemprov DKI di saat belum adanya perda khusus pulau reklamasi tersebut.(OL-5)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya tetap melanjutkan reklamasi empat pulau dari yang direncanakan 17 pulau di Teluk Jakarta.
Pemprov DKI akan menyiapkan 75 bus yang akan disebar di 12 titik keberangkatan
Perayaan HUT ke-74 RI di lahan hasil reklamasi disebut Anies sebagai simbol lahan itu kini benar-benar menjadi milik umum dan semua warga DKI serta warga Indonesia pada umumnya.
Meskipun belum mendapat kepastian dari Pemprov DKI, namun Jakpro sudah menyiapkan Pulau D sebagai lokasi uapacara 17 Agustus
Perayaan HUT RI ke-74 di Pantai Maju menunjukkan keberpihakan Anies kepada investasi.
Di wilayah terbuka, maka siapa pun bebas melakukan apa saja. Pemprov DKI pun tidak akan mengecek ke lokasi, karena persoalan banyak pedagang di Pulau Maju bukan hal penting
Mengembalikan fungsi lahan dan meningkatkan sumber daya alam dilakukan dalam beberapa program, melalui restorasi wajib maupun restorasi sukarela.
Chiko adalah orang utan dewasa jantan berusia 20 tahun yang pernah hidup di kawasan reklamasi KPC
PT Timah telah melaksanakan reklamasi laut dan darat yang dilakukan di Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dua anggota Mind Id menargetkan reklamasi lahan tambang di daerah masing-masing. Ini wujud menerapkan good mining practice sebagai pengembangan bisnis berkelanjutan.
Reklamasi dan keanekaragaman hayati merupakan aspek material yang menjadi perhatian Grup Mind Id.
PT Tunas Inti Abadi sebagai anak usaha PT ABM Investama Tbk dinobatkan sebagai pemegang pinjam pakai kawasan hutan dengan komitmen keberlanjutan kegiatan rehabilitasi dan reklamasi terbaik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved