Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
GUNA mematuhi prosedur penerbitan produk hukum yang sesuai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta mencabut izin mendirikan bangunan (IMB) yang diterbitkan bagi bangunan di atas pulau reklamasi.
Pengamat perkotaan Nirwono Joga mengatakan pencabutan izin harus dilakukan agar prosedur penerbitan IMB bisa dilakukan secara ideal dan sesuai dengan landasan hukum yang tepat.
Ia menilai dasar hukum penerbitan IMB bangunan di atas pulau reklamasi yang digunakan Pemprov DKI tidak tepat, yakni Peraturan Gubernur No 58/2018 serta Peraturan Pemerintah No 36/2005. Terlebih rancangan peraturan daerah (raperda) tentang zonasi wilayah pesisir belum disahkan. Raperda itulah yang nantinya akan menjadi dasar paling kuat dan tepat guna menyusun rencana pembangunan di atas pulau reklamasi.
"IMB harus dicabut dan diterbitkan menunggu raperda disahkan. Pulau reklamasi C, D, dan E ditetapkan sebagai status quo serta tidak ada kegiatan pembangunan oleh pengembang dan tidak ada proses IMB oleh pemda," kata Nirwono, Jumat (14/6).
Nirwono pun mendesak Pemprov DKI segera mengajukan pembahasan raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang sudah masuk ke Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun ini.
Proses pembahasannya pun harus dikawal semaksimal mungkin agar jual-beli pasal perda yang sebelumnya pernah terjadi dan menyeret anggota dewan dan pengembang tidak terulang kembali.
"Raperda harus dikawal karena akan terlihat apakah akan berpihak kepada kepentingan publik atau lebih berpihak mengakomodasi kepentingan pengembang," ungkapnya.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta melalui Badan PTSP dan Penanaman Modal DKI menerbitkan IMB bagi bangunan di Pulau D atau yang telah diberi nama Pulau Maju. Sebelumnya, di pulau tersebut telah dibangun ratusan ruko dan rumah tapak tanpa adanya IMB serta payung hukum lainnya sehingga bangunan tersebut disegel.
Segel
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, menegaskan pihaknya menyalahkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang nekat tanpa mempertimbangkan segel yang dikeluarkan dalam menerbitkan IMB terhadap 932 bangunan di atas lahan reklamasi Pulau D.
"Kita (Fraksi PDIP) DPRD DKI menuding Anies menyalahi aturan dan tidak konsekuen. Gubernur itu plintat-plintut. Ada yang disegel ada pula yang diterbitkan IMB," kritik Gembong.
Tindakan tersebut menurut dia mengecewakan legislatif, sebab dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi belum disahkan.
Menurut dia, kedua raperda mengatur rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) juga raperda kawasan pantura.
Dia menambahkan, bila dilihat aturan tata ruang, harus direvisi dulu perubahannya dari lautan menjadi daratan. Setelah diubah menjadi daratan, baru diatur peruntukannya sesuai dengan aturan yang ada.
Namun, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD DKI tidak mempermasalahkan terbitnya IMB di atas pulau reklamasi itu.
Ketua Fraksi PKS di DPRD DKI Jakarta Suhaimi menyebut pihaknya tidak keberatan selama penerbitan IMB sesuai aturan. "Yang penting, pesan kita dipastikan bahwa kebijakan Pak Gubernur tentang IMB tidak bertentangan dengan aturan-aturan," ujar Suhaimi. (Ssr/X-6)
Mengembalikan fungsi lahan dan meningkatkan sumber daya alam dilakukan dalam beberapa program, melalui restorasi wajib maupun restorasi sukarela.
Chiko adalah orang utan dewasa jantan berusia 20 tahun yang pernah hidup di kawasan reklamasi KPC
PT Timah telah melaksanakan reklamasi laut dan darat yang dilakukan di Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dua anggota Mind Id menargetkan reklamasi lahan tambang di daerah masing-masing. Ini wujud menerapkan good mining practice sebagai pengembangan bisnis berkelanjutan.
Reklamasi dan keanekaragaman hayati merupakan aspek material yang menjadi perhatian Grup Mind Id.
Reklamasi menjadi salah satu kewajiban yang senantiasa dijalankan Mind Id sesuai dengan nilai perusahaan.
Agar proses pembangunan berjalan lancar dan hasilnya memuaskan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan
DI Kota Bekasi, Jawa Barat banyak masjid yang sudah berdiri selama beberapa tahun, namun belum memiliki IMB atau yang sekarang dikenal dengan istilah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Proses pengajuan PBG atau IMB rumah ibadah harus lebih disederhanakan. Pemerintah Kota Bekasi berkewajiban melindungi setiap usaha masyarakat dalam melaksanakan ajaran agama
Jakpro menegaskan lahan ruko pluit masih menjadi milik Jakpro.
Anggota DPRD DKI Jakarta Gani Suwondo membantah telah memberikan pertolongan kepada para pemilik ruko yang menyerobot lahan fasilitas umum di Pluit, Jakarta Utara.
Pemerintah Kota Jakarta Utara telah memastikan berdasarkan penelitian dokumen dan lapangan bahwa ruko-ruko tersebut telah menyalahi IMB dan menutup saluran serta badan jalan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved