Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH Kota Bekasi meniadakan operasi yustisi meskipun prediksi penambahan penduduk arus balik mudik mencapai 100 ribu jiwa. Kepala Bidang Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Kota Bekasi Nardi, Jumat (14/6), menyatakan operasi yustisi ditiadakan karena ketidaan anggaran. "Kas daerah masih belum stabil akibat imbas defisit tahun lalu. Itulah sebabnya kami tidak menggelar operasi yustisi yang biasa dilakukan setiap usai Lebaran," papar Nardi.
Kota Bekasi menjadi salah satu tujuan pendatang setiap tahunnya. Sesuai Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 27 Tahun 2015, pendatang yang menginap selama tujuh hari lamanya, wajib melapor ke pengurus RT/RW setempat. Jika kunjungan diperpanjang lebih dari sepekan harus dilaporkan ke kantor kelurahan. Di situ pendatang baru harus membuat surat keterangan tempat tinggal sementara (SKTTS) yang berlalu selama enam bulan dan bisa diperpanjang.
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menambahkan, pihaknya tidak melarang pendatang baru. Hanya saja, mereka yang ingin menjadi warga Kota Bekasi wajib memiliki keahlian. (Gan/J-1)
Semua pihak berhak datang berkunjung atau menetap di Jakarta. Karena itu, Pemprov DKI tidak akan melakukan operasi yustisi untuk mencegah pendatang.
Operasi ini bertujuan untuk menanggapi laporan masyarakat tentang aktivitas penyewaan harian unit apartemen yang diduga digunakan untuk perbuatan tidak senonoh.
PENJABAT Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tidak akan melarang pendatang baru ke Jakarta. Ia mengatakan, Jakarta terbuka untuk semua.
Populasi di Depok sudah padat karena telah mencapai 2,484 juta jiwa.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Joko Agus Setyono berharap warga Jakarta yang akan mudik tidak membawa sanak keluarga saat kembali lagi ke Ibu Kota.
Dukcapil DKI Jakarta pihaknya belum berencana menerapkan operasi yustisi bagi pendatang pasca lebaran tahun ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved