Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MASSA aksi gabungan kawal sidang sangketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatangi kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Mereka bergerak menuju Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menyanyikan yel sembari memasuki Jalan Merdeka Barat. Massa membentangkan spanduk bertuliskan, "Aksi ini bukan bela Prabowo. Aksi ini bela kedaulatan rakyat."
Baca juga: Arus Lalu Lintas Lancar Meski Terjadi Penutupan Jalan
Koordinator lapangan massa aksi, Abdullah Hehamahua, menyebut akan ada 2.000 peserta aksi di kawasan Patung Arjuna Wijaya. Massa berasal dari sejumlah wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
"Dari beberapa komponen, GNPF (Gerakan Nasional Pengawal Fatwa), dari FPI (Front Pembela Islam), dari Alumni 212, dari beberapa kelompok alumni mahasiswa," kata Abdullah di Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (14/6).
Abdullah mengeklaim massa turun ke jalan atas panggilan hati. Dia menekankan aksi ini tak berhubungan dengan calon presiden, baik Prabowo Subianto maupun Joko Widodo. "Inisiatif untuk mendampingi atau mengawal sidang MK agar sidang berjalan profesional," kata Abdullah.
Dia ingin MK menegakkan hukum bersih, jujur, dan tanpa tekanan dari pihak manapun. Abdullah tak ingin ada kepentingan-kepentingan tertentu yang memengaruhi jalannya sidang di MK. Dia mengaku aksi hari ini sudah mendapatkan izin kepolisian hingga pukul 18.00 WIB. Meski begitu, mereka berkomitmen membubarkan diri pukul 17.00 WIB.
Baca juga: Polisi tidak Izinkan Unjuk Rasa di Depan MK
Dilansir dari Medcom.id, aksi massa terhenti hingga depan kantor Kementerian Pertahanan. Aparat membuat pembatas dengan pembatas jalan, kawat berduri, dan mobil.
Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP H. Gunawan mengatakan massa sebatas menyampaikan pendapat di sekitar Patung Arjuna Wijaya atau akrab disebut Patung Kuda. Kepolisian telah membuat barikade di Jalan Medan Merdeka Barat mengarah ke MK.
"Khusus lalin (lalu lintas) sekitar 600 (personel) ditempatkan di akses sekitar MK. Termasuk depan Istana, Harmoni, dan lain-lain," kata Gunawan. (Medcom.id/OL-6)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved