Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polisi Tangkap Pencuri Senjata Api Saat Kerusuhan 22 Mei

Ferdian Ananda Majni
12/6/2019 19:00
Polisi Tangkap Pencuri Senjata Api Saat Kerusuhan 22 Mei
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono(ANTARA)

POLISI menciduk pria bernama Supriatna Jaelani alias Vianz Jinkz, 29, yang disebut petugas mencuri senjata api milik anggota Brimob dan pengrusakan kendaraan saat kerusuhan 22 Mei lalu di Jalan Raya Tali, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat.

"Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa 11 Juni 2019 pukul 04:00 WIB telah berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau perusakan dan atau penyalahgunaan senjata api," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Rabu (12/6).

Argo menjelaskan belakangan diketahui pria warga Bekasi tersebut, terbukti melakukan hal itu, berdasarkan pemeriksaan kamera Closed Circuit Television (CCTV) di lokasi kejadian.

Selain itu, ada temuan bukti di lapangan yang disebut polisi mengarah pada yang bersangkutan.    


Baca juga: Pemuda Pengangguran Ancam Bunuh Jokowi dan Ledakkan Asrama Brimob


"Didapatkan informasi bahwa pelaku Supriatna alias Vianz Jinkz merupakan pelaku yang memecahkan kaca mobil Brimob dan mencuri tas yang
berisikan senpi," katanya.

Pelaku diciduk di kediamannya di Perumahan Cahaya Darusalam Blok B2, No.50 Kabupaten Bekasi. Adapun senjata yang dibawa kabur berjenis Glock 17.  

"Glock 17 dan tas merek Tumi yang dicuri dari mobil Brimob," ujar Argo.

Akibat perbuatannya itu, kini pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi. Dia diduga melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang UU Darurat dan Pasal 363 KUHP dan Pasal 170 KUHP. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya