Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik ke kampung halaman.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI No 42/2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi dalam Rangka Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
"DKI tidak boleh dan itu sudah ada (aturannya). Jadi DKI tidak membolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Jadi ini sudah ada edaran Sekda nomor 42, tapi intinya tidak boleh," kata Anies usai memberikan pengarahan dalam agenda Penunaian Zakat, Infaq, dan Shadaqah di Lingkungan Pemprov DKI dan BUMD di Monas, Rabu (29/5).
Baca juga: ASN Depok Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
Surat edaran tersebut telah diterbitkan kemarin. Sanksi yang diterapkan menyesuaikan dengan sanksi yang tertera pada Peraturan Pemerintah No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai.
"Jadi seluruh jajaran Pemprov yang berdinas gunakan kendaraan dinas untuk berdinas bukan untuk mudik," tegasnya.(OL-5)
Faktor muatan berlebih, suhu mesin tinggi, kemacetan stop and go, hingga kondisi jalan yang rusak berpotensi memicu keausan komponen yang tidak langsung terasa.
Setelah perjalanan mudik jarak jauh di atas 500 km, terutama jika kendaraan kita yang umumnya sempat membawa beban berlebih, pemeriksaan dasar menjadi sangat penting.
Bagi pemilik mobil hybrid seperti HEV dan PHEV, pemeriksaan dasar pada ban, rem, dan kaki-kaki tetap menjadi kewajiban. Namun, sistem kelistrikan dan baterai memerlukan atensi tambahan.
Dalam satu hari tersebut, jumlah transaksi pengisian daya mencapai 18.088 kali dengan total konsumsi energi sebesar 427.980 kWh.
Fokus utama petugas saat ini adalah memastikan kelancaran kendaraan yang masuk ke arah Jakarta setelah sebelumnya mencetak rekor tertinggi pada arus mudik.
Berdasarkan data Posko Angkutan Lebaran periode 22 Maret hingga 25 Maret 2026 pukul 14.00 WIB (H hingga H+3), jumlah penumpang yang kembali ke Jawa baru mencapai 36,4% dari total pemudik.
Politisi PDI Perjuangan Kota Solo, Honda Hendarto, mendesak Pemerintah Kota Solo menerapkan kebijakan pengandangan kendaraan dinas berpelat merah di luar jam kerja.
Berdasarkan hasil pengecekan melalui aplikasi e-KDO, kendaraan dengan ciri yang dilaporkan dipastikan bukan milik Pemprov DKI Jakarta.
Menurut Prabowo, masih banyak kebutuhan dasar masyarakat yang belum terpenuhi, seperti pembangunan jembatan desa.
PEMPROV DKI Jakarta melarang para ASN menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan mudik Lebaran 2026.
BUPATI Lumajang Indah Amperawati memperbolehkan aparatur sipil negara atau ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2026. Namun, ia menegaskan semua keperluan ditanggung pribadi
Siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap itu akan dikenakan sanksi berat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved