Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Polres Kabupaten Bekasi Musnahkan Ribuan Botol Miras

Gana Buana
28/5/2019 20:04
Polres Kabupaten Bekasi Musnahkan Ribuan Botol Miras
Miras yang akan dimusnahkan(MI?Pius erlangga)

RIBUAN botol minuman keras (miras) oplosa dimusnahkan di halaman Polres Kabupaten Bekasi, Jalan Ki Hajat Dewantara, Cikarang Utama, Kabupaten Bekasi, Selasa (28/5).

Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan selama dua bulan.

“Pemusnahan ini hasil cipta kondisi sebelum Ramadan dan selama Ramadan dalam waktu dua bulan,” ungkap Wakapolres Metro Kabupaten Bekasi AKBP Luthfie Sulistiawan, Selasa (28/5).

Luthfie mengatakan, total pemusnahan miras kali ini ada sebanyak 10.828 botol. Seluruh miras yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan yang dijual tanpa izin. Termasuk miras oplosan yang didapat hasil operasi dari unsur Polsek di Kabupaten Bekasi.

Baca juga : Anies Minta Satpol PP tidak Tergiur Suap Saat Lakukan Penindakan

“Ada miras yang tanpa izin kami sita. Tapi ini yang bahaya miras oplosan, kita kan engga tahu isi kandungannya itu,” ujarnya.

Selama ini, kata Luthfie, keberadaan miras tersebut sudah meresahkan warga. Berbekal informasi dari warga, petugas langsung melakukan tindakan.

Sejauh ini kata Luthfie, pihaknya tidak akan berhenti melakukan razia untuk menghindari tindakan kriminal. Pasalnya, kejahatan kerap terjadi akibat kendali minuman keras.

“Kita akan terus memberikan efek jera. Kita akan berikan tindakan tindak pindana ringan (tipiring) semua bagi yang menjual miras ilegal, tetap kalau miras oplosan bisa kena pindana penjara,” tandasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya