Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
RIBUAN botol minuman keras (miras) oplosa dimusnahkan di halaman Polres Kabupaten Bekasi, Jalan Ki Hajat Dewantara, Cikarang Utama, Kabupaten Bekasi, Selasa (28/5).
Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan selama dua bulan.
“Pemusnahan ini hasil cipta kondisi sebelum Ramadan dan selama Ramadan dalam waktu dua bulan,” ungkap Wakapolres Metro Kabupaten Bekasi AKBP Luthfie Sulistiawan, Selasa (28/5).
Luthfie mengatakan, total pemusnahan miras kali ini ada sebanyak 10.828 botol. Seluruh miras yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan yang dijual tanpa izin. Termasuk miras oplosan yang didapat hasil operasi dari unsur Polsek di Kabupaten Bekasi.
Baca juga : Anies Minta Satpol PP tidak Tergiur Suap Saat Lakukan Penindakan
“Ada miras yang tanpa izin kami sita. Tapi ini yang bahaya miras oplosan, kita kan engga tahu isi kandungannya itu,” ujarnya.
Selama ini, kata Luthfie, keberadaan miras tersebut sudah meresahkan warga. Berbekal informasi dari warga, petugas langsung melakukan tindakan.
Sejauh ini kata Luthfie, pihaknya tidak akan berhenti melakukan razia untuk menghindari tindakan kriminal. Pasalnya, kejahatan kerap terjadi akibat kendali minuman keras.
“Kita akan terus memberikan efek jera. Kita akan berikan tindakan tindak pindana ringan (tipiring) semua bagi yang menjual miras ilegal, tetap kalau miras oplosan bisa kena pindana penjara,” tandasnya. (OL-8)
SEKRETARIS Fraksi PKS DPRD DKI Muhamad Taufik Zoelkifli (MTZ) mengecam keras anggota DPRD yang dilaporkan menjadi pemain judi online. Ia meminta mereka dijatuhi sanksi berat.
TRUK bermuatan minuman keras (miras) terguling di jalan raya, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Akibatnya, ratusan botol minuman keras berserakan di jalan.
34 orang meninggal setelah mengonsumsi alkohol ilegal beracun di negara bagian Tamil Nadu, India selatan.
Pesta miras berujung malapetaka. Tiga warga di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, terpaksa dilarikan ke rumah sakit setelah ditemukan bersimbah darah.
Polisi menindak warung jamu yang menjual minuman keras di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
SEBUAH mobil Honda Civic milik wisatawan bernama Riki warga Majalaya, Bandung menjadi sasaran amukan massa terjadi di kawasan objek wisata Pantai Barat, Pangandaran
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved