Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Narkotika Nasional (BNN) menggeledah sebuah rumah yang dijadikan gudang sabu di Jalan Lapangan, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Minggu (12/5) dini hari.
Pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan seorang kurir di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
"Awalnya kita melakukan penangkapan dan penyitaan terhadap barang bukti jenis sabu, ekstasi, dan happy five. Kita melakukan penangkapan dengan barang bukti di daerah Tambun Bekasi," ungkap Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari, kemarin.
Dari penangkapan itu, BNN kemudian menggerebek lokasi yang diduga jadi gudang penyimpanan sabu di Kranji, Bekasi Barat.
Dari lokasi tersebut, kata Arman, pihaknya menyita barang bukti kurang lebih 200 kilogram (kg) sabu. Namun, jumlah tersebut masih perkiraan BNN. (Gan/J-1)
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Dalam penangkapan itu, pihaknya mendapati temuan menarik berupa sejumlah boneka yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu. Saat dilakukan interogasi, pelaku berinisial TF
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika
Penggerebekan di Kampung Boncos ini merupakan kelanjutan dari penangkapan dua pelaku narkoba berinisial IS dan HS yang sebelumnya kedapatan membawa 10 paket narkotika jenis sabu seberat 10 kg.
POLDA Riau menyita 25 kilogram sabu dan 34 ribu pil ekstasi dari sindikat narkoba internasional yang mengedarkan narkoba senilai Rp35 miliar tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved