Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PT MRT Jakarta akan memberlakukan tarif normal untuk angkutan Moda Raya Terpadu (MRT) mulai Senin, 13 Mei mendatang.
Tarif yang diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tarif Angkutan Perkeretaapian Mass Rapid Transit dan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit.
Dengan demikian, Minggu (12/5) nanti akan menjadi hari terakhir penumpang MRT dapat menikmati diskon tarif 50%.
"Tarif minimal MRT Jakarta adalah sebesar Rp 3ribu dan tarif maksimalnya sebesar Rp 14ribu dengan," kata Sekretaris Perusahaan PT MRT Jakarta Muhammad Kamaludin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/5) malam.
Baca juga : Tiket Murah MRT masih Dibutuhkan
Pemberlakuan tarif normal tersebut juga akan disosialisasikan kepada masyarakat melalui konten kanal media sosial, website MRT Jakarta, serta aktivitas program yang diselenggarakan MRT Jakarta.
Sosialisasi juga dilakukan di sekitar koridor TransJakarta yang bersinggungan dengan MRT serta melalui konten aplikasi mobile MRT Jakarta.
"Kami juga menyosialisasikan tarif melalui aktivitas bersama komunitas/institusi serta mitra kerja sama dan media lain yang masih memungkinkan," ujar Kamaludin.
Untuk melakukan pembayaran perjalanan dengan MRT Jakarta, masyarakat dapat menggunakan Kartu Jelajah Single Trip yang dapat dibeli di loket dan mesin tiket otomatis di setiap stasiun MRT Jakarta, kartu JakLingko, kartu uang elektronik bank yang diterbitkan oleh Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Central Asia (BCA), dan Bank DKI. (OL-8)
Jokowi memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani meninjau ulang pemungutan royalti untuk sektor batu bara.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan driver ojol akan tarif murah
Promo bertepatan di HUT ke-497 Kota Jakarta yang mengusung tema Jakarta kota global berjuta pesona.
TARIF pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 ditetapkan sebesar 0,5%, sesuai pasal 34 beleid tersebut.
PEMPROV DKI Jakarta menerapkan tarif Rp1 kepada masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta khusus tanggal 22 dan 23 Juni 2024.
Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, telah mengeluarkan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved