Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Eks Pemain Timnas Beri Dukungan Moril ke Jokdri

Eko Rahmawanto
06/5/2019 22:15
Eks Pemain Timnas Beri Dukungan Moril ke Jokdri
Mantan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono saat mengikuti sidang perdana(MI/M. Irfan)

MANTAN pemain Tim Nasional Indonesia David Sulaksmono dan dua rekannya hadir di sidang Joko Driyono alias Jokdri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5).

Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan ke Jokdri.

"Sebagai olahragawan men-support saja, karena dulu (Jokdri) sebagai pejabat ketua umum kita, kita ada paguyaban mantan pemain nasional Indonesia Football Amabasador. Sekarang mantan timnas di sini kumpul," kata David di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (6/5).

Saat Jokdri tiba di ruang sidang, ia langsung duduk dan menjabat tangan David yang ada di sebelahnya. David tak hanya sendiri menghadiri sidang Jokdri. Ia bersama Nasir Salassa dan Berti Tutuarima yang merupakan mantan pemain Timnas era 1980-an.

 

Baca juga: Jokdri Didakwa Otaki Pencurian Memori CCTV

 

David menyebut sebelumnya sering bermain dengan rekannya saat Jokdri masih aktif sebagai pimpinan PSSI. Tak hanya itu, Jokdri juga sempat berdiskusi terkait pembinaan terhadap anak muda dengan para mantan pemain timnas.

"Cuma sharing bagaimana memajukan sepak bola membina usia dini ini kan pelaku sepak bola," pungkasnya.

Jokdri ditetapkan tersangka oleh polisi karena diduga merusak barang bukti terkait dugaan pengaturan skor. Kasus dugaan pengaturan skor ini mulai diusut Polri sejak akhir Desember 2018.

Dugaan pengaturan skor ini terungkap berdasarkan laporan eks Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani.

Atas dasar itu, Jokdri disangkakan melanggar Pasal 363 ke-3e dan 4e KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1).

"

Saya hormati proses ini. Persidangan ini adalah prosedur yang tersedia dan akan saya manfaatkan dengan sebaik-baiknya. Mohon doanya, sehat hingga tuntas," kata Joko seusai sidang. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya