Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
TINGKAT partisipasi pemilih di pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Jakarta menurun. Tingkat partisipasi hanya mencapai 60% saja.
"Masih dalam proses (pendataan). Hampir 60%, menurun (angka partisipasi)," Kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Puadi, di Jakarta, Minggu (28/4).
Puadi mencontohkan pemilih pada PSU Sabtu (27/4) kemarin di TPS 08 Malaka Sari, Duren Sawit, Jakarta Timur, hanya 180 orang. Padahal, pada pencoblosan Rabu (17/4) lalu, pemilih yang berpartisipasi mencapai 296 orang.
"Mungkin karena faktor hari libur waktu sosialisasinya kurang bisa jadi karena memang ada di luar kota dan sebagainya," jelas Puadi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggelar PSU di 11 TPS di Jakarta. PSU digelar berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu DKI Jakarta. Sebanyak 11 TPS itu tersebar di tiga kota administrasi DKI Jakarta. TPS ini menggelar PSU karena banyak pemilih luar daerah yang ikut mencoblos.
Baca juga: Pejuang Demokrasi Meninggal di Bogor Raya Jadi 10 Orang
TPS 172 Kecamatan Pademangan, Kelurahan Pademangan Barat, Jakarta Utara, direkomendasikan PSU lantaran ada 37 orang luar Jakarta yang menggunakan hak pilih dengan KTP-el luar Jakarta. Mereka mencoblos tanpa menggunakan surat keterangan pindah memilih atau formulir A5.
Kasus serupa juga ditemui di TPS 069 Kecamatan Kemayoran, Kelurahan Sumur Batu dan TPS 002 Kecamatan Sawah Besar, Kelurahan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Di sana, masing-masing ada 7 dan 4 orang luar Jakarta yang memilih tanpa A5.
Selain itu, kasus pemilih luar Jakarta yang memilih tanpa formulir A5 juga ditemui di delapan TPS di Jakarta Timur. TPS itu meliputi TPS 02 Kelurahan Cipinang, Kecamatan Pulogadung; TPS 116 Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung; TPS 014 Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung; TPS 034 Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung; TPS 101 Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo; serta TPS 018 Kelurahan Malakasari, Kecamatan Duren Sawit.
Sementara itu, TPS 163 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, direkomendasikan PSU lantaran ada pemilih diminta menandatangani 120 surat suara. Padahal, surat suara seharusnya ditandatangani oleh ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). (Medcom/OL-1)
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Bawaslu antisipasi terjadinya kecurangan Pilkada DKI Jakarta
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan ada tiga klaster yang menjadi masalah dari pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah di Indonesia.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tengah menyiapkan tahapan untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 serentak
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengantongi perolehan suara di Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD Sumatera Barat (Sumbar).
Bawaslu Indonesia bersiap mengawasi dengan ketat proses pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024 yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK).
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan tanggal digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pemilu Legislatif 2024.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan perekrutan lagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) jelang penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024.
Ketua MK Suhartoyo membacakan perintah tersebut sebagai amar putusan atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Provinsi Riau Dapil 3 dan DPRD Kabupaten Rokan Hulu Dapil 3.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved