Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PELANGGARAN pemungutan suara di DKI Jakarta tergolong minim. Sampai kemarin, dari 15 ribu lebih tempat pemungutan suara, Badan Pengawas Pemilu hanya memberi rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) harus dilakukan di tiga lokasi.
"Satu TPS berada di Jakarta Utara dan dua TPS di Jakarta Pusat. Ketiganya sudah memenuhi unsur untuk digelar PSU, sesuai UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ung-kap Ketua Bawaslu DKI Jakarta Jufri, kemarin.
Namun, dia mengakui, laporan dugaan pelanggaran pemungutan suara yang diterima Bawaslu lebih banyak, mencapai 160-an dugaan. Setelah diinvestigasi, ternyata hanya 19 laporan dari 19 TPS yang berpotensi PSU.
Dari hasil penelitian lebih detail akhirnya Bawaslu hanya menetapkan tiga TPS yang layak melakukan PSU. "Pelanggaran yang terjadi, di antaranya banyak warga dari luar domisili yang mencoblos, dan ada warga yang mencoblos lebih dari satu kali. Sesuai aturan pemilu, pelanggaran itu harus ditindaklanjuti dengan PSU," tandas Jufri.
Dia mengaku sudah mengirimkan rekomendasi PSU ke KPU DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga : Bawaslu DKI Rekomendasikan PSU di 3 TPS
Setelah rekomendasi itu, saat ini Bawaslu juga masih memeriksa delapan TPS lain yang juga dilaporkan terjadi pelanggaran. Pemeriksaan harus dikebut karena UU Pemilu hanya memberi tenggat 10 hari atau terakhir pada 27 April.
"Setelah tanggal 27 tidak boleh lagi ada PSU. KPU juga perlu menyiapkan logistik, petugas dan menyebarkan undangan kepada pemilih. Maka itu kami kebut pemeriksaan atas laporan yang ada," tegas Jufri.
Kemarin, PSU dilakukan di dua TPS di Kota Tangerang Selatan, yakni di TPS 49 di Rengas dan TPS 71 di Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur. Komisioner KPU Tangerang Selatan Muhammad Taufiq Mizan mengakui PSU itu dilaksanakan atas rekomendasi dari Bawaslu. PSU harus dilakukan karena Bawaslu menemukan adanya kelalaian petugas pemungutan suara yang memberikan hak kepada warga nondomisili mencoblos, namun tak disertai lembaran A5.
"PSU dilakukan untuk semua jenis pemilihan, baik pemilihan presiden, DPD, DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kota. Kami berharap tingkat partisipasi pemilih tidak berbeda dengan pemungutan suara pada 17 April," lanjut Taufiq.
PSU di lokasi ini ternyata tetap disambut masyarakat. Sejak pagi, mereka sudah datang ke TPS.
"Saya ingin berpartisipasi menyukseskan Pemilu 2019. Satu suara saya sangat berharga untuk menentukan pemimpin lima tahun ke depan," tutur Liza Efendi, 39, warga. (Put/Ant/J-3)
Pemerintah Kota Jayapura, Papua, menyebut total anggaran untuk tahapan Pilkada 2024 di daerah itu mencapai Rp97 miliar.
PROSES pemutakhiran data pemilih (muntarlih) untuk Pilkada 2024 menjadi hal krusial untuk menentukan akurasi logistik seperti surat suara.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memastikan pelayanan untuk para pemilih disabilitas di pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 akan jauh lebih baik dibandingkan pemilihan umum sebelumnya
KPU Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Jabar), melaksanakan penghitungan ulang surat suara Pileg 2024 di empat tempat pemungutan suara (TPS), Kamis (27/6).
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan jadwal pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 di sejumlah tempat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
partisipasi pemilih ditentukan oleh bagaimana KPU menyosialisasikan kegiatan PSU di daerah masing-masing.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tengah menyiapkan tahapan untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 serentak
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengantongi perolehan suara di Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD Sumatera Barat (Sumbar).
Bawaslu Indonesia bersiap mengawasi dengan ketat proses pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024 yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK).
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan tanggal digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pemilu Legislatif 2024.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan perekrutan lagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) jelang penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024.
Ketua MK Suhartoyo membacakan perintah tersebut sebagai amar putusan atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Provinsi Riau Dapil 3 dan DPRD Kabupaten Rokan Hulu Dapil 3.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved