Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kasus Mafia Bola, Kejari Jaksel Resmi Tahan Jokdri

Putri Anisa Yuliani
12/4/2019 20:10
Kasus Mafia Bola, Kejari Jaksel Resmi Tahan Jokdri
Mantan Ketum PSSI Joko Driyono (pake baju orange) resmi ditahan Kejari Jaksel, Jumat (12/4).(ANTARA)

MANTAN Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) resmi ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

Kepala Pusat Penerangan Kejari Jaksel Mukri mengatakan pihaknya menerima penyerahan tersangka Jokdri beserta barang bukti dalam dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah di pasang police line oleh penguasa umum dari Satuan Tugas Anti Mafia Bola Mabes Polri (Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri).

"Selanjutnya setelah dilakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kemudian tersangka Jokdri ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri," kata Mukri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/4).

Ia menyebut Jokdri akan ditahan selama 20 hari berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: B-68/O.1.14.3/Euh.2/04/2019 tanggal 12 April 2019. Jika berkas telah lengkap, Jokdri akan segera disidangkan.


Baca juga: Kejaksaan Siap Sidangkan Kasus Joko Driyono


Tersangka Jokdri disangkakan melanggar Pasal 363 ke-3e dan 4e KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di sisi lain, untuk menangani perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerbitkan surat perintah penunjukan Tim Jaksa Penuntut Umum untuk menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan.

Sebelumnya, Jokdri diduga melakukan pengrusakan dokumen milik Persija Jakarta yang diduga berkaitan dengan kasus pengaturan skor yang saat ini tengah diusut oleh Tim Satgas Anti Mafia Bola.

Atas kasus tersebut, polisi juga telah menahan tiga orang tersangka yakni Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus serta Abdul Gafur. Ketiga orang tersebut merupakan anak buah Jokdri yang menjadi eksekutor perusak dokumen. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya