Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
UNTUK menggunakan Mass Rapid Transit (MRT) saat ini belum bisa menggunakan kartu, masyarakat yang ingin menumpang moda tersebut harus daftar terlebih dahulu.
Petugas MRT Fendi Alfin mengatakan saat ini kartu MRT belum dapat digunakan karena tarif yang belum ditentukan. Sehingga kartu belum dapat dibeli oleh masyarakat.
Pembelian kartu MRT baru bisa dibeli pada tanggal 1 april dan dapat dilakukan langsung di stasiun MRT. Selain menggunakan kartu MRT, masyarakat juga bisa menggunakan kartu Jak Lingko untuk menggunakan transportasi umum tersebut.
"Mulai dari pembelian dan pengisian saldo juga belum dapat diakses, masyarakat dapat membeli kartu dan mengaksesnya mulai tanggal 1 april mendatang," kata Fendi di Stasiun MRT Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (25/3).
Tiket MRT nantinya terdiri dari 2 tipe yaitu kartu singel trip dan kartu multi trip. Harga kartu single trip yaitu Rp15.000 dan untuk kartu Multi trip Rp25.000.
Baca juga: Bank DKI Dukung Sistem Pembayaran MRT Jakarta
Setiap kartu memiliki sistem kerja yang berbeda. Kartu single trip berwarna hitam dengan saldo yang berlaku hanya satu hari, tarif berlaku sesuai dengan tempat asal dan tujuan dan harus memiliki saldo yang cukup.
Sementara kartu multi trip, masa waktu yang lebih panjang, tergantung saldo pada kartunya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo bersama Anies Baswedan dan beberapa influencer meresmikan MRT sebagai transportasi umum yang digunakan oleh publik secara komersil.(OL-5)
Jokowi memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani meninjau ulang pemungutan royalti untuk sektor batu bara.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan driver ojol akan tarif murah
Promo bertepatan di HUT ke-497 Kota Jakarta yang mengusung tema Jakarta kota global berjuta pesona.
TARIF pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 ditetapkan sebesar 0,5%, sesuai pasal 34 beleid tersebut.
PEMPROV DKI Jakarta menerapkan tarif Rp1 kepada masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta khusus tanggal 22 dan 23 Juni 2024.
Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, telah mengeluarkan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved