Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Grab Sambut Positif Permenhub Baru Soal Ojek Daring

Putri Anisa Yuliani
12/2/2019 14:00
Grab Sambut Positif Permenhub Baru Soal Ojek Daring
(Ist)

GRAB Indonesia menyambut baik inisiatif pemerintah dalam meregulasi penggunaan kendaraan roda dua untuk kepentingan masyarakat.

Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno, mengungkapkan Grab Indonesia senantiasa menaati peraturan yang berlaku di wilayah operasinya.

Terkait Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penggunaan Kendaraan Roda Dua untuk Kepentingan Masyarakat yang sedang diuji publik di berbagai kota, Grab Indonesia telah turut berpartisipasi dalam penyusunan drafnya.

"Kami menantikan hasil akhir yang akan disahkan dan akan taat pada aturan yang ada. Kami mengajak semua pihak untuk bersabar dan memberikan waktu kepada pemerintah untuk menampung masukan dari berbagai pihak karena kompleksitas Indonesia yang wilayahnya luas dan beragam," terangnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/2).

 

Baca juga: Beratnya Meninggalkan sang Penunjuk Arah

 

Sukma berharap semua pihak berpikir dengan bijaksana dan mengingat hukum ekonomi dasar bahwa kenaikan harga akan mendorong penurunan permintaan.

Meski ada potensi penurunan jumlah penumpang, Grab menegaskan tetap menyiapkan kebijakan yang akan sama-sama menguntungkan baik untuk pemerintah, perusahaan, dan mitra.

"Kami memikirkan kesejahteraan mitra pengemudi dengan mengukur pendapatan keseluruhan dan menyiapkan skema khusus yang menjamin mitra yang rajin akan mendapat kompensasi lebih," terangnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya