Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polisi Pastikan Kasus Ade Armando Berlanjut

Arga Sumantri
05/9/2017 15:06
Polisi Pastikan Kasus Ade Armando Berlanjut
Polisi Pastikan Kasus Ade Armando Berlanjut(Ade Armando---MI/Susanto)

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan memutuskan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) kasus Ade Armando tidak sah. Polisi mengaku siap mengikuti perintah pengadilan.

"Ketika putusan hakim menyatakan hal seperti itu maka ada kewajiban dari kami menindaklanjuti sesuai putusan persidangan," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan saat dihubungi, Selasa (5/9).

Adi mengatakan, saat ini penyidik belum bisa langsung bersikap di Kasus Ade Armando. Sebab, sampai hari ini polisi belum menerima salinan putusan praperadilan itu.

"Sehingga kami tidak mengetahui secara detil hal-hal apa saja yang menjadi dasar pengadilan utk mencabut SP3 tersebut," kata Adi.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan atas surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus Ade Armando. Pengadilan memerintahkan, kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang melibatkan dosen Universitas Indonesia (UI) itu dilanjutkan.

Dalam amar putusan, hakim tunggal praperadilan Aris Bawono menerima sebagian gugatan pemohon atas nama Johan Khan. Aris juga menyatakan SP3 kasus Ade Armando tidak sah.

"Menyatakan tidak sah surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPPP/22/II/2017/ Ditreskrimsus tanggal 1 Februari 2017 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/22/II/2017 Ditreskrimum tentang surat Perintah Penghentian Penyidikan. Membebankan biaya perkara sejumlah nihil," kata Aris saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (4/9).

Hakim menilai, ada sejumlah bukti dalam kasus itu yang belum diuji penyidik. Misalnya, postingan Ade Armando yang diduga melanggar UU ITE yang terlampir dalam bukti P10 dan P12.

"Menurut pendapat kami masih ada bukti P10 dan P12 yang belum diuji. Dan itu bisa dibuka kembali, biar diketahui apakah ada niat Ade Armano dalam postingannya," tegas Hakim Aris.

Ade menjadi tersangka dengan dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia dijerat Pasal 28 ayat 2 karena postingannya di Facebook dan Twitter diduga penghasutan berbau suku, agama, ras, dan antargolongan.

Medio Februari 2017, Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus itu. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kala itu yang dijabat Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat, mengatakan, SP3 keluar setelah penyidik memeriksa sejumlah ahli. (MTVN/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya