Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Dibujuk Lewat Medsos, Ibu Rumah Tangga di Kabupaten Bandung Jadi Pengedar Sabu

Depi Gunawan
24/7/2024 19:31
Dibujuk Lewat Medsos, Ibu Rumah Tangga di Kabupaten Bandung Jadi Pengedar Sabu
FS, ibu rumah tangga yang ditangkap Polres Cimahi karena mengedarkan sabu.(MI/DEPI GUNAWAN)

SEORANG ibu rumah tangga berinisial FS, 28, tertangkap petugas saat mengedarkan narkoba jenis sabu. Selain sebagai pengedar, pelaku juga kerap menggunakan barang haram itu.

Ia diringkus di rumahnya, Kampung Sukarame, RT 03/RW 16, Desa Cingcin,
Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.

Dari tangan ibu muda yang sudah mempunyai 2 anak itu, polisi berhasil
menyita barang bukti sabu siap edar seberat 308 gram serta empat butir
ekstasi.

Baca juga : Polres Cimahi Tangkap Dua Pengedar, Sita 25 Kilogram Ganja

"Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat. Kemudian
ditindaklanjuti dengan penyelidikan selama beberapa hari sampai akhirnya FS ditangkap di rumahnya pada 13 Juli lalu," kata Kapolres Cimahi, Ajun Komisaris Besar Tri Suhartanto, Rabu (24/7).

FS menerima sabu dari AK, warga Jakarta dengan cara mengambilnya langsung kemudian diedarkan di wilayah Cimahi, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Bandung.

Agar tak dicurigai, ia membagi sabu dalam beberapa paket. Jika ditotal, FS telah mengedarkan sabu hingga sebanyak 1 kilogram. Untuk
setiap transaksi, FS mendapat keuntungan Rp500 ribu per ons.

Baca juga : Gelar Operasi Patuh Lodaya, Polres Cimahi Lakukan Edukasi pada Warga

"Jadi modusnya, FS mengedarkan sabu untuk mencari keuntungan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.

FS mengaku, awal mula jadi pengedar sabu setelah ia berkenalan dengan
seseorang di media sosial. Kenalannya itu menyuruh dia mengedarkan barang haram tersebut.

"Kenalan di media sosial, disuruh terus nanti saya dikasih imbalan," ucap FS.

Selain karena telah ketergantungan memakai sabu, ia terpaksa jadi pengedar karena untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. "Tergiur, soalnya saya pemakai juga. Sekarang anak-anak dititipkan sama neneknya," lanjut FS.

Atas perbuatannya, FS akan lama berpisah dengan anaknya karena ia
diancam hukuman penjara minimal 5 tahun atau maksimal seumur hidup karena telah mengedarkan sabu.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya