Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Cegah Pernikahan Sejenis Terulang, DPRD Cianjur Minta Pengawasan Ditingkatkan

Benny Bastiandy
17/12/2023 20:53
Cegah Pernikahan Sejenis Terulang, DPRD Cianjur Minta Pengawasan Ditingkatkan
Seorang warga mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama Cianjur(MI/BENNY BASTIANDY)

DPRD Kabupaten Cianjur meminta semua elemen berkolaborasi meningkatkan fungsi pengawasan terhadap warga luar daerah yang menikah dengan warga lokal. Pengawasan dipandang penting agar kasus pernikahan sejenis seperti yang terjadi di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, tidak terulang.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Rustam Effendi, mengaku prihatin
terjadinya pernikahan sejenis yang cukup menghebohkan. Pasalnya, kedok
pelaku yang mengaku pria, akhirnya terbongkar karena diketahui merupakan seorang perempuan.

"Kejadian ini harus jadi pembelajaran bagi semua pihak, termasuk
pemerintah. Maka dari itu, tak salah kalau kita harus lebih meningkatkan pengawasan agar bagi calon yang mau menikah menelusuri terlebih dulu rekam jejak calon pasangannya," kata Rustam, Minggu (17/12).

Apalagi kasus yang dialami korban diketahui kenal dengan calon suaminya
melalui dunia maya atau media sosial. Apapun bisa dilakukan di media sosial, termasuk memanipulasi data diri.

"Ini yang kita khawatirkan dampak buruk dari media sosial itu. Hubungan
komunikasi selama dua tahun yang dilakukan melalui media sosial tanpa
mengetahui background, ternyata ujung-ujungnya jadi masalah," ungkapnya.

Pengawasan juga sejatinya dilakukan petugas yang mengurusi pernikahan.
Idealnya, petugas bisa menelisik identitas administrasi kependudukan maupun persyaratan lainnya.

"Kalau menemukan hal mencurigakan, seharusnya bisa mencegah agar tak
berdampak buruk terhadap berbagai hal," tuturnya.

Kalaupun pernikahan dilakukan secara siri atau tanpa tercatat secara hukum negara, menurut Rustam, tetap berbagai kelengkapan persyaratan admistrasi harus dipenuhi. Sebab, sebuah pernikahan merupakan hal sakral yang mestinya dilaksanakan dengan memenuhi berbagai ketentuan.

"Saya berpesan kepada anak muda agar berhati-hati di media sosial. Apalagi kalau berniat mencari pasangan hidup atau jodoh di media sosial. Kadang di media sosial tidak sesuai kenyataan," pungkasnya  (SG)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya