Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Bawaslu Cianjur belum Temukan Dugaan Pelanggaran pada Masa Kampanye

Benny Bastiandy
16/12/2023 21:05
Bawaslu Cianjur belum Temukan Dugaan Pelanggaran pada Masa Kampanye
Bawaslu Cianjur menyatakan belum ada temuan dan laporan pelanggaran pada masa kampanye(MI/BENNY BASTIANDY)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur belum menemukan atau menerima laporan dugaan pelanggaran selama berjalannya masa
kampanye Pilpres maupun Pileg pada Pemilu 2024. Namun, pengawasan melekat jajaran Bawaslu terus diintensifkan karena potensi dugaan pelanggaran selalu ada.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu
Kabupaten Cianjur, Yana Sopyan, menjelaskan sampai sejauh ini Bawaslu terus melakukan pengawasan, terutama pada tahapan kampanye yang dimulai sejak 28 November 2023 hingga nanti pada 10 Februari 2024. Pengawasannya mengacu kepada Undang-Undang Nomor 7/2017 dan Peraturan Bawaslu Nomor 11/2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu 2024.

"Hasil pengawasan selama masa kampanye sejak 28 November sampai hari ini pada 16 Desember 2023, dugaan pelanggaran baik temuan maupun laporan, masih nihil," katanya, Sabtu (16/12).

Dia mengatakan, Bawaslu Kabupaten Cianjur sudah melakukan berbagai
pengawasan. Di antaranya penyusunan identifikasi dan pemetaan potensi
pelanggaran pada tahapan masa kampanye Pemilu 2024.

"Kemudian kami juga melakukan fokus pengawasan. Lalu kami juga lakukan
koordinasi dan konsolidasi dengan pemerintah daerah atau instansi di
pemerintah daerah. Tentunya dalam hal ini kita sudah melakukan kerja sama untuk memastikan bahwa sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 15/2023 bahwa netralitas ASN ini menjadi fokus pengawasan secara melekat," bebernya.

Sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran, kata Yana, Bawaslu
Kabupaten Cianjur telah menyampaikan surat imbauan. Proyeksi pertama upaya pencegahan dilakukan kepada penyelenggara dan peserta Pemilu.

"Penanganan pelanggaran merupakan upaya terakhir apabila kemudian peserta Pemilu tidak menggubris imbauan kami. Upaya selanjutnya ialah penindakan," tegasnya.

Berdasarkan data, surat imbauan dalam rangka pencegahan itu di antaranya sudah dilayangkan kepada dua peserta Pemilu. Satu surat imbauan juga dilayangkan kepada perusahaan media massa serta kepada kepala desa, perangkat desa, BPD, berikut pengurus BUMDes.

"Di tingkat kecamatan, kami juga mengeluarkan sebanyak 64 surat imbauan
kepada peserta pemilu di tingkat kecamatan," pungkasnya. (SG)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya