Lindungi Anak di Dunia Maya, Uni Eropa Luncurkan Aplikasi Verifikasi Usia Digital

Thalatie K Yani
16/4/2026 07:27
Lindungi Anak di Dunia Maya, Uni Eropa Luncurkan Aplikasi Verifikasi Usia Digital
Ilustrasi(freepik)

KOMISI Eropa menegaskan tidak lagi menerima alasan apa pun dari platform teknologi terkait kesulitan melakukan verifikasi usia pengguna. Pada Selasa waktu setempat, Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen resmi mengumumkan peluncuran aplikasi verifikasi usia baru yang berfungsi sebagai kartu identitas digital.

Langkah ini diambil di tengah meningkatnya tekanan global terhadap perusahaan teknologi untuk melindungi kaum muda di internet. Selama ini, para pemimpin industri teknologi sering kali beralasan bahwa pengumpulan data sensitif untuk verifikasi usia justru berisiko melanggar privasi pengguna.

Aplikasi besutan Eropa ini hadir sebagai solusi terpusat yang menghapus beban teknis dari pundak platform. Pengguna hanya perlu mengunggah paspor atau kartu identitas ke aplikasi tersebut untuk memverifikasi usia mereka.

"Platform online dapat dengan mudah mengandalkan aplikasi verifikasi usia kami. Jadi tidak ada alasan lagi," ujar von der Leyen bersama Wakil Presiden Eksekutif Komisi Uni Eropa, Henna Virkkunen, dalam sebuah pernyataan resmi. "Eropa menawarkan solusi gratis dan mudah digunakan yang dapat melindungi anak-anak kita dari konten berbahaya dan ilegal."

Standar Privasi Tertinggi

Keunggulan utama dari aplikasi ini adalah sistem berbagi data yang terbatas. Platform teknologi hanya akan menerima konfirmasi apakah pengguna sudah melewati batas usia tertentu (misalnya 16 atau 18 tahun) tanpa mendapatkan data tanggal lahir atau informasi pribadi lainnya.

Melalui unggahan di LinkedIn pada Rabu, von der Leyen mengklaim bahwa aplikasi tersebut akan memiliki "standar privasi tertinggi di dunia".

Isu kesejahteraan mental generasi muda di media sosial memang menjadi sorotan tajam setelah serangkaian tuntutan hukum di Amerika Serikat yang menyatakan raksasa teknologi seperti Meta dan YouTube bertanggung jawab atas fitur adiktif yang membahayakan pengguna muda.

Tekanan Global Terhadap Media Sosial

Saat ini, regulator di berbagai belahan dunia mulai memperketat aturan. Australia telah meloloskan undang-undang yang melarang anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial, sementara beberapa negara bagian di AS mewajibkan verifikasi usia dan izin orang tua untuk pembuatan akun baru.

Aplikasi baru Uni Eropa ini dinyatakan sudah "siap secara teknis" dan akan segera tersedia bagi warga Uni Eropa. Juru bicara teknologi Komisi Eropa, Thomas Regnier, menjelaskan bahwa negara-negara anggota dapat menyesuaikan aplikasi ini dengan hukum domestik masing-masing.

Berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital (DSA) Uni Eropa, platform besar tidak diwajibkan menggunakan aplikasi ini secara mutlak. Namun, jika mereka memilih metode alternatif, mereka harus membuktikan bahwa alat verifikasi mereka sama efektifnya atau menghadapi sanksi berat.

"Aplikasi ini memberikan alat yang ampuh bagi orang tua, guru, dan pengasuh untuk melindungi anak-anak," tegas von der Leyen dan Virkkunen. "Kami tidak akan memberikan toleransi bagi perusahaan yang tidak menghormati hak-hak anak-anak kami." (CNN/Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya