Iran: Ancaman Trump Masuk Kategori Kejahatan Perang

Dhika Kusuma Winata
06/4/2026 16:21
Iran: Ancaman Trump Masuk Kategori Kejahatan Perang
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.(Anadolu)

IRAN mengecam keras ancaman Presiden AS Donald Trump menyerang infrastruktur vital. Pernyataan tersebut berpotensi masuk kategori kejahatan perang menurut hukum internasional.

Trump mengultimatum Iran agar membuka Selat Hormuz dan jika tak indahkan AS mengancam akan menggempur infrastruktur vital Iran.

Wakil Menteri Luar Negeri Iran Kazem Gharibabadi menegaskan ancaman terhadap fasilitas sipil tidak dapat dibenarkan. Dia merujuk pada ketentuan hukum internasional yang melarang serangan terhadap objek sipil. 

“Presiden Amerika Serikat, sebagai pejabat tertinggi negaranya, secara terbuka telah mengancam melakukan kejahatan perang,” kata Gharibabadi, Senin (6/4).

“Ancaman untuk menyerang pembangkit listrik dan jembatan merupakan kejahatan perang sebagaimana diatur dalam Pasal 8(2)(b) Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional,” tegasnya.

Pernyataan keras Iran muncul setelah Trump memperpanjang ultimatum kepada Teheran untuk membuka kembali Selat Hormuz.

Washington memberi tambahan waktu sekitar 24 jam hingga Selasa malam waktu setempat sebelum serangan dilaksanakan. Trump mengklaim posisi AS berada di atas angin dalam konflik ini. Dia juga mengancam akan melumpuhkan infrastruktur utama Iran jika tidak ada kesepakatan. 

“Kami berada dalam posisi yang sangat kuat, dan negara itu bisa membutuhkan 20 tahun untuk pulih, jika mereka masih memiliki negara,” ujarnya.

“Jika mereka tidak melakukan sesuatu hingga Selasa malam, mereka tidak akan memiliki pembangkit listrik dan jembatan yang tersisa,” katanya. (AFP/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya