Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMILIK X, Elon Musk, menyatakan penentangannya terhadap pelarangan TikTok di Amerika Serikat. Meskipun hal itu mungkin akan mengurangi persaingan untuk platform media sosialnya, X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, karena inisiatif tersebut mendapatkan momentum bipartisan baru di Kongres.
Dewan Perwakilan Rakyat AS dijadwalkan akan memberikan suara pada hari Sabtu mengenai sebuah undang-undang yang akan memaksa TikTok untuk melepaskan diri dari perusahaan induk Tiongkok, ByteDance, atau menghadapi pelarangan nasional.
Langkah tersebut, yang mendapat dukungan vokal dari banyak anggota Demokrat dan Republik, juga telah dimasukkan ke dalam paket bantuan besar untuk Ukraina, Israel, dan Taiwan, yang bisa memuluskan jalannya di kedua kamar Kongres AS.
Baca juga : X Beri Centang Biru Gratis untuk Akun dengan Banyak Follower
"TikTok seharusnya tidak dilarang di AS, meskipun pelarangan tersebut mungkin akan menguntungkan platform X," kata Musk dalam sebuah kiriman di jaringan sosial yang dia akuisisi pada tahun 2022.
"Melakukannya akan bertentangan dengan kebebasan berbicara dan berekspresi."
Sejumlah balasan terhadap komentar Musk di X mengekspresikan kekhawatiran bahwa pelarangan TikTok akan menciptakan preseden yang dapat digunakan untuk menargetkan platform media sosial dan layanan pesan lainnya.
Baca juga : Tiongkok Sebut Tiktok Alami Ketidakadilan di AS
Dalam undang-undang tersebut, ByteDance harus menjual aplikasi dalam beberapa bulan atau dikecualikan dari toko aplikasi Apple dan Google di Amerika Serikat.
Ini juga akan memberikan wewenang kepada presiden AS untuk menetapkan aplikasi lain sebagai ancaman terhadap keamanan nasional jika dikendalikan oleh negara yang dianggap musuh.
TikTok mengecam undang-undang tersebut, mengatakan hal itu akan merugikan ekonomi AS dan merusak kebebasan berbicara.
Baca juga : DPR AS Loloskan RUU Larangan TikTok
"Sayangnya, Dewan Perwakilan Rakyat menggunakan alasan bantuan luar negeri dan kemanusiaan yang penting untuk sekali lagi mendorong undang-undang pelarangan," kata juru bicara perusahaan tersebut.
Dia menambahkan pelarangan akan "menginjak-injak hak kebebasan berbicara dari 170 juta orang Amerika, menghancurkan 7 juta bisnis, dan menutup platform yang menyumbang US$24 miliar untuk ekonomi AS setiap tahun."
Pejabat Barat telah menyuarakan kekhawatiran atas popularitas TikTok di kalangan kaum muda, dengan menuduh bahwa platform itu tunduk kepada Beijing dan menjadi saluran untuk menyebarkan propaganda, klaim yang dibantah oleh perusahaan dan Beijing.
Joe Biden mengulangi kekhawatirannya tentang TikTok selama panggilan telepon dengan rekan sejawatnya dari Tiongkok, Xi Jinping, pada awal April.
DPR AS bulan lalu menyetujui sebuah undang-undang serupa yang menekan TikTok, tetapi langkah tersebut terhenti di Senat. (AFP/Z-3)
ABIDZAR Al-Ghifari melaporkan akun X ke Polda Metro Jaya buntut thread yang menyinggung terkait meninggalnya ayah Abidzar, Ustaz Jefri Al-Buchori alias Uje.
KPAI sebut 4 dari 19 anak yang terlibat sebagai talent kasus eksploitasi daring dengan dijual menjadi PSK melalui media sosial X dan Telegram, sudah didampingi.
Nilai Transkasi Kasus Eksploitasi Anak yang Dijual Jadi PSK di X dan Telegram Capai Rp9 M.
Bareskrim bongkar kasus tindak pidana eksploitasi seksual anak. Korban anak yang berjumlah 19 orang dijual menjadi pekerja seks komersial (PSK) melalui sosial media X dan Telegram.
POLISI saat ini tengah mengusut kasus penyebaran video porno mirip anak musisi Indonesia di akun media sosial X.
Polisi masih terus mengusut kasus penyebaran video porno di akun X yang diduga mirip anak perempuan dari musisi ternama Indonesia.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menanggapi pernyataan calon wakil presiden nomor urut 3 Pilpres 2024 Mahfud Md yang meminta seluruh komisioner KPU RI saat ini untuk mundur.
KETUA Bawaslu Rahmat Bagja mengakui pihaknya belum dapat menindak kepala desa yang melakukan tindakan menguntungkan ataupun merugikan calon tertentu terkait Pilkada 2024
Kemenkominfo akan menyurati pengelola media sosial X berkenaan dengan persoalan penerapan kebijakan yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform tersebut.
POLISI menetapkan Deky Yanto (25) sebagai tersangka kasus penjualan video porno anak di bawah umur melalui aplikasi X dan Telegram. Polisi menjerat Deky dengan pasal berlapis.
POLDA Metro Jaya tengah menyelidiki kasus jual beli video porno anak di bawah umur melalui media sosial X dan aplikasi Telegram yang dilakukan seorang pria berinisial DY (25)
Konser “Tunggu Aku di” di lima kota Indonesia, Samarinda, Makassar, Pekanbaru, Medan dan Bandung. Penjualan tiket konser Sheila On 7 Tunggu Aku di Bandung, ludes dalam waktu tujuh menit,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved