Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN personel polisi Minneapolis Derek Chauvin mengajukan banding atas vonis yang diterima dirinya terkait pembunuhan George Floyd pada 2020 dengan alasan kasusnya tercemar oleh sorotan publik.
Rekaman video Chauvin membunuh Floyd dengan menekan lututnya ke leher Floyd, pria berkulit hitam, memicu demonstrasi besar-besaran di berbagai penjuru Amerika Serikat (AS) serta kerusuhan.
Chauvin, yang berkulit putih, divonis bersalah oleh persidangan Minnesota, dan dijatuhi hukuman penjara pada Juni tahun lalu, selama 22 tahun dan 1,5 tahun.
Baca juga : Derek Chauvin, Pembunuh George Floyd, Diserang Pisau di Penjara
Kasus itulah yang dibanding Chauvin.
Chauvin mengaku bersalah atas dakwaan pelanggaran hak sipul dan pada Juli 2022 divonis penjara selama 20 tahun. Vonis ini tidak terpengaruh oleh banding yang diajukan Chauvin.
Pengadilan Banding Minneota akan mendengarkan argumentasi banding Chauvon pada Kamis (19/1) WIB.
Baca juga : Chauvin Kembali Divonis 20 Tahun Terkait Kematian Floyd
Chauvin dan tiga polisi lainnya ditangkap setelah seseorang merekam aksi mereka menahan Floyd dan kemudian meletakkan lututnya di leher pria berusia 46 tahun karena diduga menggunakan uang palsu untuk membeli rokok.
Setelah sembilan menit, Floyd tidak sadarkan diri dan kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Rekaman insiden itu menuai kemarahan dan memicu aksi demonstrasi di bawah bendera Black Lives Matter.
Baca juga : Polisi Pembunuh George Floyd Dijatuhi Hukuman 22,5 Tahun Penjara
Dalam bandingnya, Chauvin menyebut juri tidak mungkin adil karena maraknya pemberitaan mengenai kasus dirinya.
"Pemberitaan sebelum sidang dan ancaman kekerasan telah meracuni para juri," kata Chauvin.
"Pemberitaan media sangat berpihak dan bermusuhan terhadap Chauvin dan polisi secara umum," lanjutnya.
Baca juga : Juri Akan Menentukan Kasus Pembunuhan Jam Master Jay
Dia menyebut seharusnya sidang itu digelar di tempat lain sehingga juri tidak terlalu terpengaruh oleh pemberitaan marak di Minneapolis.
Namun, jaksa menyebut alasan banding Chauvin itu tidak masuk akal.
"Para juri dipilih dengan kerja keras selama hampir dua pekan," ujar kejaksaan Minneapolis sembari mengatakan pemilihan juri akan menghasilkan hal yang sama karena kasus Floyd menjadi pemberitaan nasional.
Baca juga : Kepolisian AS Lakukan Penangkapan Pertama Terkait Pembunuhan Enam Orang di Gurun California
Sidang Chauvin menghadirkan 44 saksi dan mereka menonton video rekaman insiden itu.
"Mereka mendapatkan informasi bahwa Chauvin mendapatkan pelatihan khusus untuk tidak menahan tersangka dengan cara seperti yang dia lakukan karena berpeluang menyebabkan asphyxia, hal yang menjadi penyebab tewasnya Floyd," ungkap jaksa.
"Derek Chauvin mendapatkan sidang yang adil dan hukuman yang setimpal," imbuh jaksa. (AFP/OL-1)
Polisi yang membunuh George Floyd, Derek Chauvin diserang dengan pisau di penjara.
Bagi bibi George Floyd, Angela Harrelson, di antara perkembangan yang paling menonjol setelah kematian keponakannya adalah pengakuan bahwa rasisme sistemik ada.
Hakim Paul Magnuson memvonis J Alexander Kueng dengan vonis penjara tiga tahun sementar Tou Thao divonis penjara 3,5 tahun.
Pria kulit putih berusia 46 tahun itu mengaku bersalah pada Desember 2021 karena melanggar hak sipil Floyd, pria kulit hitam berusia 46 tahun.
Chauvin tertangkap kamera berlutut di leher Floyd, yang disangka menggunakan uang palsu, selama lebih dari sembilan menit sehingga pria itu pingsan dan meninggal dunia pada 25 Mei 2020.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved