Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEDUTAAN Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh, Kamboja, telah menerima informasi mengenai 53 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dilaporkan menjadi korban penipuan perusahaan investasi palsu di Sihanoukville. Semuanya merupakan korban tawaran bekerja melalui media sosial.
"KBRI telah menghubungi pihak Kepolisian Kamboja untuk permohonan bantuan pembebasan sambil terus menjalin komunikasi dengan para WNI tersebut. Saat ini Kepolisian Kamboja sedang melakukan langkah-langkah penanganan," ungkap keterangan resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kamis (28/7).
Menurut Kemlu kasus penipuan di perusahaan investasi palsu kian marak terjadi dari tawaran kerja di Kamboja melalui media sosial. Pada 2021, KBRI Phnom Penh telah berhasil menangani dan memulangkan 119 WNI korban investasi palsu.
"Namun pada 2022, kasus serupa justru semakin meningkat dimana hingga Juli 2022, tercatat terdapat 291 WNI menjadi korban. 133 di antaranya sudah berhasil dipulangkan," lanjut Kemlu.
Untuk menekan jumlah kasus tersebut, Kemlu mengaku telah memfasilitasi penyidik Bareskrim Polri utk melakukan penyelidikan di Kamboja. "Dari para WNI yang telah dibebaskan, KBRI Phnom Penh juga telah memperoleh informasi mengenai para perekrut yang sebagian besar masih berasal dari Indonesia," tambah keterangan Kemlu.
Informasi tersebut terus disampaikan kepada pihak Bareskrim Polri untuk diselidiki lebih dalam guna penindakan terhadap para perekrut. "Berbagai langkah sosialisasi juga ditingkatkan agar masyarakat waspada pada modus modus penipuan lowongan kerja di Kamboja tersebut," tutup keterangan tersebut.
Sebanyak 54 WNI diduga menjadi korban penipuan penempatan kerja di Kamboja. Tak hanya menjadi korban penipuan penempatan kerja, mereka diduga juga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sejauh ini, Pemerintah Jawa Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transigrasi telah menindaklanjuti dan masih menelusuri apakah di antara ke-54 WNI yang dimaksud ada yang tercatat sebagai warga Jawa Tengah. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Sakina Rosellasari mengungkapkan, terkait dengan kabar adanya 54 WNI yang menjadi korban penempatan kerja dan TPPO tersebut telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait.
Informasi perihal dugaan penipuan dan TPPO 54 WNI di Kamboja ini berawal dari info yang tersebar luas melalui media sosial. Awalnya, seorang warganet dengan akun @angelinahui97 melaporkan terkait adanya penyekapan terhadap 54 WNI di Kamboja.
Melalui unggahaannya, pemilik akun ini meminta bantuan kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Salah satu dari 53 WNI Mohammad Effendy mengaku dijanjikan berkerja sebagai operator, call center dan bagian keuangan.
Namun lokasi penempatan kerja di Kamboja tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Bahkan, terungkap pula modus pemberangkatan ke Kamboja tidak sesuai prosedural. (OL-13)
Baca Juga: Dilapori Puluhan WNI Disekap di Kamboja, Ganjar Koordinasi dengan Kemlu
Banyak anak-anak bangsa yang menjadi korban penempatan kerja secara ilegal di Kamboja.
KEPALA Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyebut T, terduga pengendali judi online di Kamboja kebal hukum.
Sindikat penjualan rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil judi online dikendalikan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Kamboja.
Tim U-19 Indonesia bersiap menghadapi Kamboja U-19 pada pertandingan kedua Grup A ASEAN U-19 Boys Championship 2024 di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Sabtu (20/7) malam.
POLRES Metro Jakarta Barat mengamankan 29 operator dan selebgram yang terafiliasi jaringan judi online server negara Kamboja.
Hingga kini enam orang operator judi online FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19) sudah ditangkap. Sementara satu orang berinisial MHP (41) diduga pemilik rekening
RUU PPRT didesak untuk disahkan sebagai wujud komitmen pemerintah dan DPR dalam melindungi pekerja rumah tangga dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sebanyak 698 orang yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada rentang Januari-Juli 2024.
Korban TPPO paling banyak ditemukan melalui Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), program pemagangan, dan kasus baru yang melibatkan judi online
MENGINGAT banyak modus baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya di ranah daring, perlu penguatan regulasi agar penegakan hukum pada kejahatan TPPO dapat berjalan maksimal.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, dari 2020 hingga Maret 2024 ada sebanyak 3.703 korban scam yang berasal dari Indonesia. Adapun, pelaku paling banyak berasal dari Kamboja
Pemerintah melakukan berbagai upaya konkret untuk menekan angka perdagangan orang di Indonesia. Sejumlah regulasi dan program yang efektif diterbitkan untuk menangani masalah tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved