Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kemlu Tangani 53 Korban Penipuan Kerja di Kamboja

Cahya Mulyana
28/7/2022 12:15
Kemlu Tangani 53 Korban Penipuan Kerja di Kamboja
Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh, Kamboja.(dok.facebook)

KEDUTAAN Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh, Kamboja, telah menerima informasi mengenai 53 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dilaporkan menjadi korban penipuan perusahaan investasi palsu di Sihanoukville. Semuanya merupakan korban tawaran bekerja melalui media sosial.

"KBRI telah menghubungi pihak Kepolisian Kamboja untuk permohonan bantuan pembebasan sambil terus menjalin komunikasi dengan para WNI tersebut. Saat ini Kepolisian Kamboja sedang melakukan langkah-langkah penanganan," ungkap keterangan resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kamis (28/7).

Menurut Kemlu kasus penipuan di perusahaan investasi palsu kian marak terjadi dari tawaran kerja di Kamboja melalui media sosial. Pada 2021, KBRI Phnom Penh telah berhasil menangani dan memulangkan 119 WNI korban investasi palsu.

"Namun pada 2022, kasus serupa justru semakin meningkat dimana hingga Juli 2022, tercatat terdapat 291 WNI menjadi korban. 133 di antaranya sudah berhasil dipulangkan," lanjut Kemlu.

Untuk menekan jumlah kasus tersebut, Kemlu mengaku telah memfasilitasi penyidik Bareskrim Polri utk melakukan penyelidikan di Kamboja. "Dari para WNI yang telah dibebaskan, KBRI Phnom Penh juga telah memperoleh informasi mengenai para perekrut yang sebagian besar masih berasal dari Indonesia," tambah keterangan Kemlu.

Informasi tersebut terus disampaikan kepada pihak Bareskrim Polri untuk diselidiki lebih dalam guna penindakan terhadap para perekrut. "Berbagai langkah sosialisasi juga ditingkatkan agar masyarakat waspada pada modus modus penipuan lowongan kerja di Kamboja tersebut," tutup keterangan tersebut.

Sebanyak 54 WNI diduga menjadi korban penipuan penempatan kerja di Kamboja. Tak hanya menjadi korban penipuan penempatan kerja, mereka diduga juga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sejauh ini, Pemerintah Jawa Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transigrasi telah menindaklanjuti dan masih menelusuri apakah di antara ke-54 WNI yang dimaksud ada yang tercatat sebagai warga Jawa Tengah. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Sakina Rosellasari mengungkapkan, terkait dengan kabar adanya 54 WNI yang menjadi korban penempatan kerja dan TPPO tersebut telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait.

Informasi perihal dugaan penipuan dan TPPO 54 WNI di Kamboja ini berawal dari info yang tersebar luas melalui media sosial. Awalnya, seorang warganet dengan akun @angelinahui97 melaporkan terkait adanya penyekapan terhadap 54 WNI di Kamboja.

Melalui unggahaannya, pemilik akun ini meminta bantuan kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Salah satu dari 53 WNI Mohammad Effendy mengaku dijanjikan berkerja sebagai operator, call center dan bagian keuangan.

Namun lokasi penempatan kerja di Kamboja tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Bahkan, terungkap pula modus pemberangkatan ke Kamboja tidak sesuai prosedural. (OL-13)

Baca Juga: Dilapori Puluhan WNI Disekap di Kamboja, Ganjar Koordinasi dengan Kemlu



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya