Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Sindikat Rekening Penampungan Judi Online Dikendalikan dari Kamboja

Ficky Ramadhan
25/7/2024 11:54
Sindikat Rekening Penampungan Judi Online Dikendalikan dari Kamboja
Ilustrasi(Antara)

Polisi menangkap seorang pria bernama Jefri (34) di Tambora, Jakarta Barat. Ia merupakan sindikat penjualan rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil judi online. Diketahui, Jefri dikendalikan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Kamboja.

"Pelaku ini dikendalikan WNI di Kamboja," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan saat dihubungi, Kamis (25/7).

Andri mengatakan Jefri diminta untuk membuka rekening baru di Indonesia. Ia juga dimita membuka m-banking di ponsel baru. Ponsel tersebut kemudian dikirim ke Kamboja yang nantinya akan dijadikan tempat penampungan uang hasil judi online.

Baca juga : Polisi Tangkap Sindikat Jual Beli Rekening Penampung Uang Judi Online

"Selanjutnya buku tabungan, kartu ATM dan HP tersebut dikirim ke Kamboja dan dipergunakan untuk kegiatan judi online," tuturnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan, Jefri ditangkap di rumahnya di Jalan H Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat pada Senin (15/7) lalu. Kasus terungkap berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya penjualan rekening penampungan judi online.

"Selanjutnya, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan serangkaian tindakan penyelidikan maupun penyidikan dan didapatkan benar bahwa terdapat seseorang atas nama Jefri yang melakukan jual beli rekening untuk digunakan kegiatan judi online," kata Andri.

Pihak kepolisian pun melakukan penggeledahan dan mengamankan beberapa barang bukti, termasuk ratusan rekening yang disimpan dalam sebuah brankas.

"Pada saat dilakukan penggeledehan terhadap Jefri, ditemukan satu buah brankas yang berisikan 1 unit laptop, 10 unit handphone, 36 buku tabungan dari berbagai bank dan 449 kartu ATM dari berbagai bank," ujarnya. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya