Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DUA mantan polisi Minneapolis, Rabu (27/7), dijatuhi vonis penjara atas peran mereka dalam tewasnya George Floyd pada Mei 2020. Tewasnya Floyd memicu gerakan protes atas ketidakadilan rasial di Amerika Serikat (AS).
Hakim Paul Magnuson memvonis J Alexander Kueng dengan vonis penjara tiga tahun sementar Tou Thao divonis penjara 3,5 tahun.
Kueng dan Thao dinyatakan bersalah melanggar hak sipil Floyd, Februari lalu, karena tidak membantu pria kulit hitam itu kala membutuhkan pertolongan medis dan membiarkan polisi lainnya Derek Chauvin menggunakan kekerasan berlebihan terharap oria itu.
Baca juga : Derek Chauvin, Pembunuh George Floyd, Diserang Pisau di Penjara
Keung, Thao, dan Chauvin adalah tiga dari empat polisi yang terlibat dalam penangkapan Floyd yang dituding menggunakan uang palsu US$20 untuk membeli sekotak rokok.
Chauvin, polisi yang telah bertugas selama 19 tahun, terekam kamera berlutut di leher Floyd yang telah diborgol selama 10 menit hingga pria kulit hitam itu pingsan dan meninggal dunia.
Chauvin diputus bersalah melakukan pembunuhan dan divonis penjara selama lebih dari 20 tahun.
Baca juga : Polisi Pembunuh George Floyd Ajukan Banding
Polisi keempat, Thomas Lane, juga divonis bersalah pada Februari lalu karena melanggar hak sipil Floyd dan telah dihukum penjara 2,5 tahun.
"Keempat polisi yang terlibat dalam kematian George Floyd telah diputus bersalah dan divonis penjara," kata asisten jaksa agung Kristen Clarke dalam sebuah pernyataan resmi.
"Vonis terhadap keempat poilisi itu mengirimkan pesan jelas bahwa Departemen Kehakiman AS tidak akan membiarkan penyalahgunaan wewenang oleh penegak hukum," lanjutnya. (AFP/OL-1)
Polisi yang membunuh George Floyd, Derek Chauvin diserang dengan pisau di penjara.
Bagi bibi George Floyd, Angela Harrelson, di antara perkembangan yang paling menonjol setelah kematian keponakannya adalah pengakuan bahwa rasisme sistemik ada.
Chauvin, yang berkulit putih, divonis bersalah oleh persidangan Minnesota, dan dijatuhi hukuman penjara pada Juni tahun lalu, selama 22 tahun dan 1,5 tahun.
Pria kulit putih berusia 46 tahun itu mengaku bersalah pada Desember 2021 karena melanggar hak sipil Floyd, pria kulit hitam berusia 46 tahun.
Chauvin tertangkap kamera berlutut di leher Floyd, yang disangka menggunakan uang palsu, selama lebih dari sembilan menit sehingga pria itu pingsan dan meninggal dunia pada 25 Mei 2020.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved