Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH India melarang pelajar dan mahasiswa mengenakan hijab saat hendak mengikuti kegiatan di sekolah atau kampus. Banyak di antara pelajar itu yang terpaksa melepas, tetapi tidak sedikit juga yang memilih tidak masuk sekolah dari pada harus melepas hijabnya.
"Kelompok ekstrimis Hindutva melakukan aksi anti hijab di berbagai daerah dengan brutal. Mereka mempersekusi pelajar atau mahasiswi muslimah, untuk melepaskan hijabnya. Videonya viral dan bisa ditemukan di youtube," ungkap Ketua Pemuda Jama’ah Muslimin (Hizbullah) Muhammad Ridwan Thalib dalam keterangannya yang diterima, Rabu (23/2)
Allah, jelas Ridwan, memerintahkan kaum perempuan untuk menutup auratnya agar terjaga kehormatan dan keselamatan mereka. Maka hijab sebagai pakaian untuk muslimah adalah bagian dari keimanan dan ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Dalam konteks kemanusiaan, pemakaian hijab juga dilindungi oleh prinsip fundamental hak asasi manusia sebagai bagian dari hak alamiah (natural right), yaitu hak kebebasan beragama. Maka pada dasarnya, pelarangan hijab adalah melanggar hak asasi manusia.
Terkait persoalan hijab tersebut, Pemuda Jama’ah Muslimin (Hizbullah) menyampaikan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam dengan keras pelarangan hijab bagi pelajar dan mahasiswa muslimah di sekolah-sekolah dan kampus-kampus oleh Pemerintah India. Hal itu merupakan sikap diskriminatif kelompok mayoritas yang dilegalisasi oleh negara dan partai penguasa kepada kelompok minoritas. Selain itu juga berarti pengingkaran terhadap keragaman (multikulturalisme) dan kebencian terhadap Islam (Islamophobia).
2. Pelarangan hijab merupakan pelanggaran terhadap hak azazi manusia.
3. Meminta Pemerintah dan Partai Penguasa di India untuk dapat hidup berdampingan, merangkul umat Islam di India yang berjumlah hampir 200 juta sebagai warga sebangsa dan setanah air. Karena muslimin di India adalah bagian yang tidak mungkin dihapuskan dari sejarah India.
4. Kepada semua kelompok sipil yang pro pada kebijakan pelarangan hijab di India disampaikan bahwa sikap itu tidak hanya bertentangan dengan prinsip beragama, hak asasi manusia, bahkan juga ajaran Mahatma Gandhi tentang tidak menyakiti siapapun (ahimsa) dan cinta tanah air berdasarkan kemanusiaan (swadesi).
5. Menyerukan kepada umat Islam di India untuk tabah dan sabar menghadapi ujian ini. Semoga dukungan masyarakat global dapat merubah kebijakan pelarangan hijab ini dan melenyapkan islamophobia di India, atas izin Allah Ta’ala.
6. Kami mendoakan kiranya Allah Ta’ala melindungi umat Islam dan seluruh komponen bangsa di India serta menjauhkan dari berbagai potensi perpecahan dan kehancuran, Aamiin Yaa Robbal ‘Aalamiin. (OL-13)
Baca Juga: Ledakan Lokasi Tambang di Burkina Faso Tewaskan 60 Orang
Cadar masih akan diizinkan untuk dipakai di dalam tempat-tempat ibadah dan untuk “adat istiadat” seperti karnaval.
Aturan mengenakan cadar dan celana cingkrang bagi ASN berkaitan dengan disiplin, bukan masalah agama.
Dalam rapat kerja perdana Kementerian Agama bersama dengan komisi VIII DPR, Fachrul Razi mengatakan dirinya tidak melarang penggunaan cadar dan celana cingkrang.
Memakai berbagai macam busana termasuk menggunakan cadar merupakan hak. Namun, ketika telah memasuki lingkungan kantor atau berdinas tentu harus mengikuti aturan.
Sebab, ini merupakan ketentuan berpakaian bagi para pegawai negeri.
Larangan penjualan rokok eceran atau pun pelarangan penjualan dalam jarak 200 meter dari institusi pendidikan akan hantam rantai pendapatan di sektor tembakau.
Kedutaan Besar Norwegia di Beirut menganjurkan semua warga Norwegia untuk meninggalkan Libanon karena ketegangan dengan Israel.
Aparsi ketar-ketir akan kehilangan omzet triliunan rupiah dari aturan larangan penjualan produk tembakau atau rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak
Pemkot Bogor akan membentuk satgas dan mengeluarkan edaran larangan judi online.
Jemaah haji diingatkan untuk tidak membawa barang bawaan yang dilarang dalam penerbangan
Ada juga waktu larangan bagi jemaah haji Indonesia untuk melontar jumrah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved