Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pengadilan Belanda Tolak Seruan untuk Batalkan Kartu Vaksinasi atau Bebas Korona

Mediaindonesia.com
06/10/2021 20:05
Pengadilan Belanda Tolak Seruan untuk Batalkan Kartu Vaksinasi atau Bebas Korona
Ilustrasi(AFP/Robin Utrecht )

Pengadilan Belanda pada Rabu (6/10) menolak seruan untuk membatalkan pemberlakuan 'pas corona', yaitu surat keterangan yang wajib ditunjukkan ketika orang akan memasuki restoran, bar, museum, teater, dan sarana publik lainnya di Belanda.

Pengadilan di Den Haag mengatakan pemerintah berhak meminta bukti vaksinasi covid-19 atau hasil tes negatif covid-19 terbaru untuk membatasi penularan virus corona, saat sebagian besar pembatasan sosial dihapus pada September.

Pengadilan mengatakan pemerintah secara gamblang meyakinkan bahwa orang-orang yang tidak divaksin berisiko tinggi terinfeksi virus korona dan menginfeksi orang lain.

Pengadilan menolak klaim dari pihak-pihak yang keberatan yang menyebutkan bahwa aturan tersebut mendiskriminasi orang-orang yang tidak mau atau tidak dapat disuntik vaksin.

"Sejauh ini, tidak jelas apakah ada perbedaan dalam perlakuan, tanpa alasan yang objektif, yang masuk akal," kata pengadilan.

Pemerintah meluncurkan pemberlakuan pas corona pada akhir September, meski muncul penentangan kuat di parlemen.

Perdana Menteri Mark Rutte menyebutkan surat keterangan tersebut diperlukan untuk mencegah gelombang infeksi baru.

Tempat kerja tidak termasuk dalam skema tersebut.

Kasus covid-19 di Belanda naik dua persen dalam sepekan hingga Selasa (5/10), menjadi 72 kasus per 100.000 penduduk.

Jumlah pasien baru yang dirawat inap karena covid-19 masih stabil di level terendah dalam beberapa bulan. (Ant/OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya