Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAKSA Amerika Serikat (AS), Rabu (2/6), menuntut hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 30 tahun bagi polisi kulit putih yang membunuh George Floyd, pria kulit hitam, yang kematiannya memicu demonstrasi nasional besar-besaran.
Namun, kuasa hukum Derek Chauvin, polisi tersebut, meminta klien mereka hanya diberi hukuman percobaan dengan alasan Chauvin melakukan kesalahan saat menjalankan tugasnya.
Dalam dokumen pengadilan yang dikirim sebelum sidang vonis pada 25 Uni, jaksa di Minnesota menuding Chauvin menyalahgunakan posisinya sebagai polisi.
Baca juga : Derek Chauvin, Pembunuh George Floyd, Diserang Pisau di Penjara
"Apa yang dilakukan terdakwa sangat kejam," ujar jaksa.
Mereka kemudian mengingatkan bahwa Hakim Peter Cahill memutuskan ada empat faktor pemberat dalam kasus ini sehingga dia bisa keluar dari batasan negara bagian dan menjatuhkan hukuman yang lebih berat.
Chauvin tertangkap kamera berlutut di leher Floyd, yang disangka menggunakan uang palsu, selama lebih dari sembilan menit sehingga pria itu pingsan dan meninggal dunia pada 25 Mei 2020, mengabaikan permohonan Floyd bahwa dia tidak bisa bernafas.
Baca juga : Polisi Pembunuh George Floyd Ajukan Banding
Video kematian Floyd menjadi viral dan memicu aksi demonstrasi besar-besaran di AS dan seruan antirasisme dan kekerasan polisi di dunia.
Setelah persidangan yang berlangsung selama beberapa pekan, Chauvin dinyatakan bersalah pada 20 April lalu.
Dakwaan paling serius yang dihadapi Chauvin adalah pembunuhan tingkat II yang memiliki hukuman maksimal 40 tahun penjara.
Karena ini merupakan pelanggaran hukum pertama Chauvin, dia kemungkinan hanya akan dihukum 12,5 tahun penjara, berdasarkan aturan yang berlaku. Namun, adanya faktor pemberat berarti hakim bisa menjatuhkan hukuman yang lebih berat. (AFP/OL-1)
Polisi yang membunuh George Floyd, Derek Chauvin diserang dengan pisau di penjara.
Bagi bibi George Floyd, Angela Harrelson, di antara perkembangan yang paling menonjol setelah kematian keponakannya adalah pengakuan bahwa rasisme sistemik ada.
Chauvin, yang berkulit putih, divonis bersalah oleh persidangan Minnesota, dan dijatuhi hukuman penjara pada Juni tahun lalu, selama 22 tahun dan 1,5 tahun.
Hakim Paul Magnuson memvonis J Alexander Kueng dengan vonis penjara tiga tahun sementar Tou Thao divonis penjara 3,5 tahun.
Pria kulit putih berusia 46 tahun itu mengaku bersalah pada Desember 2021 karena melanggar hak sipil Floyd, pria kulit hitam berusia 46 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved