Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MENTERI Luar Negeri AS Antony J Blinken telah merilis Laporan Kebebasan Beragama Internasional 2020. Blinken menjelaskan, laporan ini memberikan tinjauan komprehensif tentang keadaan kebebasan beragama di hampir 200 negara dan wilayah di seluruh dunia, serta mencerminkan upaya kolektif dari ratusan diplomat Amerika di seluruh dunia dan Kantor Kebebasan Beragama Internasional di Washington.
Dia menuturkan bahwa AS berkomitmen untuk membela kebebasan beragama dan berkeyakinan, sejak berabad-abad lalu dan berlanjut sampai hari ini.
Baca juga: Sikapi Aneksasi Israel, Paus: Semua Manusia Diciptakan Setara
“Kebebasan beragama adalah hak asasi manusia, sebenarnya itu menyentuh inti dari apa artinya menjadi manusia yaitu untuk berpikir bebas, mengikuti hati nurani kita, untuk mengubah keyakinan kita jika hati dan pikiran kita mengarahkan kita untuk melakukannya, untuk mengekspresikan keyakinan itu di depan umum dan secara pribadi. Kebebasan ini diabadikan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Ini juga merupakan bagian dari Amandemen Pertama Konstitusi AS,” kata Blinken dalam pernyataan pada Rabu (12/5).
Menurut Blinken, kebebasan beragama bersifat universal, seperti hak asasi manusia lainnya. Semua orang berhak mendapatkannya di mana pun mereka tinggal, apa yang mereka yakini, atau tidak percayai.
Kebebasan beragama setara dengan hak asasi manusia lainnya karena hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan. Kebebasan beragama tidak dapat sepenuhnya diwujudkan kecuali hak asasi manusia lainnya dihormati. Dan kebebasan beragama adalah elemen kunci dari masyarakat yang terbuka dan stabil.
Tanpanya, manusia tidak akan dapat memberikan kontribusi sepenuhnya bagi kesuksesan negaranya. Dan setiap kali kebebasan beragama dilanggar akan memicu ketegangan dan melahirkan perpecahan.
Namun, Blinken mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan Pew Research Center, kebebasan beragama di 56 negara di dunia masih memiliki batasan tinggi.
“Seperti yang ditunjukkan oleh Laporan Kebebasan Beragama Internasional tahun ini, bagi banyak orang di seluruh dunia hak ini masih di luar jangkauan. Faktanya, menurut Pew Research Center, 56 negara, yang mencakup mayoritas penduduk dunia, memiliki batasan tinggi atau berat terhadap kebebasan beragama,” ujarnya.
Di Indonesia, misalnya, konstitusi memberikan jaminan kebebasan beragama dan hak beribadah menurut keyakinannya sendiri, tetapi negara warga negara harus menerima batasan yang ditetapkan oleh hukum untuk melindungi hak orang lain dan, sebagaimana tercantum dalam konstitusi, untuk memenuhi tuntutan yang adil berdasarkan pertimbangan moralitas, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis, menurut laporan tersebut.
"Individu terus ditahan dan menerima hukuman penjara karena pelanggaran undang-undang penistaan agama,” ujar laporan tersebut.
Menurut kelompok agama dan LSM, pejabat pemerintah dan polisi terkadang gagal mencegah “kelompok intoleran” melanggar kebebasan beragama orang lain dan melakukan tindakan intimidasi lainnya, seperti merusak atau menghancurkan rumah ibadah dan rumah.
Pemerintah daerah, polisi, dan organisasi keagamaan juga dilaporkan berusaha menutup rumah ibadah kelompok minoritas agama dengan alasan pelanggaran izin, seringkali setelah protes dari kelompok intoleran, bahkan meski kelompok minoritas telah diberi izin yang tepat.
Kelompok yang sering disebut intoleran antara lain FPI, Forum Komunitas Islam, Front Jihad Islam, dan Majelis Mujahidin Indonesia. Pada Desember, keputusan bersama menteri melarang Front Pembela Islam (FPI) karena melanggar hukum. (OL-6)
Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi menerangkan masyarakat harus menghormati tamu yang datang dan menjamin kenyamanan serta keamanan Paus Fransiskus
Pengamalan sila pertama di kehidupan sehari-hari tercermin dalam sikap menghargai perbedaan agama dan menjunjung tinggi kerukunan umat beragama.
Peentingnya moderasi beragama bagi generasi muda dalam menghadapi realitas masyarakat yang semakin beragam.
Salah satu keindahan Indonesia karena adanya kebhinekaan yang harus terus dipertahankan. Tidak boleh ada satu golongan yang merasa lebih superior dan unggul dari golongan lain
Moderasi beragama perlu terokestrasi dengan baik lewat sinergi program serta rencana aksi yang jelas.
Puan Maharani mengingatkan pemerintah dan aparat keamanan untuk memastikan kenyamanan umat Khonghucu dalam merayakan Hari Raya Imlek maupun ritual perayaan Imlek lainnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved