Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
INDONESIA menandatangani perjanjian hibah dengan dua negara, yaitu Kepulauan Solomon dan Fiji. Hibah itu ditujukan untuk penanganan pandemi covid-19.
"Hibah ini menggunakan pendanaan dari Indonesian Aid yang kita dirikan pada Desember 2019," ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam press briefing virtual, Rabu (16/12).
Retno menyatakan perjanjian itu mencerminkan komitmen Indonesia yang kuat dalam menjalin kemitraan dengan negara di kawasan Pasifik. Terutama di masa krisis akibat pandemi covid-19.
Baca juga: Kepulauan Solomon Catat Kasus Pertama Covid-19
"Seperti kata pepatah a friend in need is a friend indeed," imbuh Retno.
Hibah yang digulirkan Indonesia di beberapa negara Pasifik, lanjut Retno, akan digunakan untuk pengadaan alat kesehatan yang diproduksi Indonesia.
"Kerja sama dan solidaritas internasional di masa krisis sangat penting. Karena tidak ada satu pun negara yang kebal dari pandemi. Tidak ada satu pun negara yang dapat menanggulanginya sendirian," jelasnya.
Retno juga menekankan bahwa Indonesia dan negara kawasan Pasifik memiliki banyak kesamaan. Baik dari aspek budaya, bahasa, kesamaan kepentingan pada sejumlah isu internasional, termasuk perubahan iklim.
Baca juga: Indonesia Harus Waspadai Risiko Diplomasi Vaksin Tiongkok
"Indonesia dan negara-negara Pasifik telah mengembangkan kerja sama yang saling menguntungkan di berbagai bidang. Termasuk bidang ekonomi, pembangunan dan kerja sama teknis," ungkap Retno.ya.
Ke depan, Indonesia akan terus memperkuat kemitraan dengan negara-negara Pasifik. Tujuannya menciptakan stabilitas, ketahanan dan pembangunan berkelanjutan di kawasan.(OL-11)
ICW melaporkan maraknya kasus korupsi terkait dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada), yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami transaksi suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Informasi itu diulik penyidik dengan memeriksa 30 saksi.
KPK membutuhkan waktu untuk menyelidiki belasan ribu pokok pikiran (Pokir) terkait yang menggunakan dana hibah sebesar Rp2 triliun sebelum melakukan OTT di Jawa Timur.
KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencekal 21 tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim)
KPK akan memanggil pemilik rumah yang digeledah dan dilakukan penyitaan terkait suap dana hibah di jawa timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved