Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polisi yang Tewaskan George Floyd Didakwa Pembunuhan

Basuki Eka Purnama
30/5/2020 08:15
Polisi yang Tewaskan George Floyd Didakwa Pembunuhan
Derek Chauvin, polisi yang berlutut di leher George Floyd dan menyebabkan kematian pria berkulit hitam itu.(AFP/Facebook/Darnella Frazier)

SEORANG polisi Minneapolis yang dituding menewaskan George Floyd, pria kulit hitam tidak bersenjata, ditangkap dan didakwa melakukan pembunuhan, Jumat (29/5), saat pemerintah setempat berusaha menciptakan ketertiban setelah selama tiga malam terjadi aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan di kota itu.

Derek Chauvin adalah satu dari empat polisi yang dipecat setelah video yang menunjukkan dirinya berlutut di leher Floyd yang telah diborgol selama lima menit viral di media sosial, Senin (25/5).

"Kasus ini telah siap dan kami telah melakukan dakwaan," tegas jaksa Mike Freeman.

Baca juga: Kasus Pembunuhan George Floyd Picu Penjarahan dan Pembakaran

Freeman mengatakan tiga polisi lainnya tengah diselidiki dan dia juga mempersiapkan dakwaan untuk mereka.

Pengumuman itu dilansir beberapa jam setelah ratusan personel militer diturunkan ke jalan-jalan Minneapolis dan St Paul untuk mencegah malam keempat kerusuhan.

Sejumlah bangunan dibakar dan dijarah di kota berjuluk Twin Cities itu termasuk kantor polisi tempat keempat polisi itu bertugas.

Chauvin dan tiga rekannya saat ini diselidiki oleh FBI dan Departemen Kehakiman AS untuk kejahatan federal terutama pelanggaran hak sipil yang menyebabkan kematian. Mereka terancam hukuman seumur hidup.

"Departemen Kehakiman menjadikan penyelidikan kasus ini sebagai prioritas utama," tegas Erica MacDonald, Jaksa Agung AS untuk Minnesota. (AFP/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya