Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SEBANYAK 49 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok terekam tiba di Bandara Haluoleo, Kendari, Minggu (15/3). Kedatangan mereka viral di saat merebaknya virus korona.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan, sudah ada edaran dari Kementerian Hukum dan HAM yang juga telah disampaikan Kemenlu ke pihak Tiongkok mengenai ketentuan mendapatkan visa untuk ke Indonesia.
"Selain dari wilayah yang lockdown berlaku ketentuan khusus, termasuk menyertakan surat keterangan sehat," ujarnya saat dihubungi, Selasa (17/3).
Baca juga: Imigrasi: 49 TKA Asal Tiongkok Sudah Dapat Rekomendasi Sehat
Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan Permenkumham No 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Korona.
Pada ketentuan Pasal 3 ayat 1, seperti dilihat oleh Media Indonesia, disebutkan visa kunjungan dan visa tinggal terbatas dapat diberikan kepada setiap orang asing yang mengajukan permohonan visa kepada Pejabat Dinas Luar Negeri di Perwakilan Republik Indonesia di Republik Rakyat Tiongkok berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Di ayat 2 menyebutkan "Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan memenuhi persyaratan:
a. Keterangan sehat yang menyatakan bebas virus korona dari otoritas kesehatan negara setempat dalam bahasa Inggris
b. Telah berada 14 (empat belas) hari di wilayah negara Republik Rakyat Tiongkok yang bebas virus korona
c. Pernyataan bersedia: 1. Masuk karantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Republik Indonesia; atau 2. singgah/transit 14 (empat belas) hari di negara lain yang tidak terjangkit virus korona sebelum masuk wilayah Republik Indonesia.
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Media Cafe Terapkan Social Distancing
Ayat 3 berbunyi "Bagi warga negara Republik Rakyat Tiongkok yang mengajukan permohonan visa kunjungan dan visa tinggal terbatas di perwakilan Republik Indonesia di negara lain yang tidak terjangkit virus korona dengan memenuhi persyaratan:
a. Keterangan sehat yang menyatakan bebas virus korona dari otoritas kesehatan negara setempat dalam bahasa Inggris
b. Pernyataan bersedia berada 14 (empat belas) hari di wilayah yang bebas virus korona sebelum masuk wilayah Republik Indonesia; dan
c. Pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Republik Indonesia.
Ayat 4 mengatakan, "Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi, permohonan ditolak.
Sementara itu, Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Merdisyam di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (17/3/2020), memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemberitaan masuknya 49 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) Tiongkok yang bekerja di sebuah perusahaan pertambangan nikel.
Kapolda Sulawesi Tenggara membenarkan ada 49 orang TKA asal Tiongkok yang masuk melalui ke Bandara Haluoleo Kendari pada Minggu (15/3/2020) sore yang sebelumnya terbang dari Jakarta.
Menurut dia, rombongan TKA tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta dan bebas dari virus COVID-19. (Hym/A-3)
POLRES Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap lima tersangka pembunuhan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok di mess PT Kemurnian Tinggi Gas Indonesia (KTGI) Bahodopi.
Tim investigasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), telah berada di Morowali, untuk mengusut peristiwa kebakaran dan ledakan tungku pengeloahan nikel PT ITSS.
sebelum dilaporkan meninggal dunia, pekerja PT ITSS itu dirujuk dari klinik PT IMIP lalu dirawat di ruang Intensif Care Unit (ICU) karena mengalami luka bakar yang serius di sekujur tubuhnya.
Saat dilakukan perbaikan itu, tungku terbakar dan meledak sekitar pukul 05.30 WITA sehingga mengakibatkan 59 karyawan yang bekerja di lokasi menjadi korban.
Berbondong-bondongnya TKA terutama asal Tiongkok diduga menjadi bagian dalam perjanjian investasi.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan memaparkan sejumlah strategi untuk menjamin penyerapan tenaga kerja lokal.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
KEMENTERIAN Kesehatan menyebut tidak ada potensi mutasi virus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 nanti. Saat ini, yang terbaru masih berasal dari varian omikron, yaitu JN.1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved