Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH Amerika Serikat (AS) resmi mencabut bebas visa kunjungan ke wilayahnya, bagi warga asing yang pernah mendatangi Korea Utara dalam 8 tahun terakhir. Kebijakan itu berpotensi menghambat pergerakan industri wisata di Korea Utara yang belum lama tumbuh.
Seperti diketahui, AS mengizinkan warga asing dari 38 negara, termasuk Korea Selatan, Jepang dan Prancis, untuk memasuki wilayahnya tanpa visa hingga 90 hari. Kebebasan itu diperoleh dengan surat pernyataan.
Baca juga: Komunitas Latin Salahkan Trump atas Rangkaian Penembakan di AS
Akan tetapi, warga asing yang diketahui melakukan perjalanan ke 8 negara, termasuk Korea Utara, sejak 1 Maret 2011, dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat. Ketentuan teranyar itu diunggah dalam situs resmi Badan Pengawal Perbatasan dan Bea Cukai (CBP). Mereka yang dimaksud harus mengajukan perhomonan untuk visa turis atau bisnis.
Sementara itu, 7 negara lainnya, mayoritas berada di wilayah Timur Tengah, sudah lebih dulu masuk dalam daftar pengecualian. Perubahan kebijakan AS akan memengaruhi puluhan ribu warga asing dari sejumlah negara bebas visa, yang sebelumnya pernah ke Korea Utara dalam beberapa tahun terakhir. Entah sebagai turis, atau untuk tujuan lain.
Langkah otoritas AS juga meredam harapan Presiden Korea Selatan, Moon Jae-in, untuk mempromosikan proyek wisata lintas batas bagi warganya, yang ingin mengunjungi wilayah bersenjata nuklir. Media Korea Selatan menyoroti para pemimpin bisnis besar, termasuk wakil pemimpin Samsung Electronics, Lee Jae-yong, yang menjadi bagian delegasi Moon ke Pyongyang pada September 2018. Delegasi Korea Selatan menghadrii pertemuan puncak dengan Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un. Juru bicara Samsung enggan memberikan komentar tentang kabar tersebut.
Sejak 2017, warga AS dilarang mengunjungi Korea Utara. Langkah itu digencarkan setelah seorang pelajar AS yang sempat ditahan di Pyongyang, dibebaskan dalam keadaan tidak sadar. Dia meninggal dunia beberapa hari kemudian.(AFP/OL-6)
Sinyal pemangkasan suku bunga The Fed dalam waktu dekat menjadi perhatian bagi Bank Indonesia.
AMERIKA Serikat akan terus mengupayakan gencatan senjata di Jalur Gaza meskipun ketua biro politik Hamas Ismail Haniyeh meninggal. Ini dikatakan Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken.
PEMBUNUHAN terhadap Kepala Biro olitik kelompok perjuangan Palestina, Hamas, Ismail Haniyeh di Teheran, Iran, dapat mengakibatkan perang masif di Timur Tengah.
IHSG Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (31/7) sore ditutup menguat di tengah pelaku pasar bersikap wait and see terhadap kebijakan suku bunga acuan The Federal Reserve (The Fed).
NILAI tukar (kurs) rupiah terhadap dolar AS pada perdagangan Rabu (31/7) ditutup menguat saat pasar menunggu kebijakan suku bunga acuan Amerika Serikat (AS) atau Fed Funds Rate.
Kamala Harris membawa kampanye presidennya ke Georgia, sebuah negara bagian yang kini dianggap sebagai kunci dalam pemilihan mendatang.
Ditjen Imigrasi Kemenkumham meluncurkan layanan golden visa bagi WNA. Jenis visa itu ditujukan kepada WNA yang memiliki tujuan produktif di sektor investasi selama tinggal di Indonesia.
BPK menegaskan bahwa Indonesia berpotensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp3,02 triliun per tahun jika kebijakan Bebas Visa Kunjungan kembali diterapkan bagi 169 negara.
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengimbau jemaah yang menggunakan visa nonhaji agar tidak memaksakan diri dan segera kembali ke Indonesia.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta pemerintah untuk menindak tegas travel haji dan umrah yang tidak mengikuti tata aturan pemerintah Arab Saudi.
PEMERINTAH Arab Saudi tengah memperketat pemeriksaan terhadap jemaah, khususnya untuk mengidentifikasi jemaah yang menggunakan visa non haji. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)
Jemaah pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved