Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM meluncurkan layanan golden visa bagi warga negara asing (WNA). Jenis visa itu ditujukan kepada WNA yang memiliki tujuan produktif di sektor investasi selama tinggal di Indonesia.
Presiden Joko Widodo berarap layanan golden visa memberi kemudahan bagi para WNA dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia.
"Sehingga menarik lebih banyak good quality travelers untuk invest while stay dan productive while stay," kata Jokowi pada peluncuran Golden Visa, di Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Baca juga : Aturan Golden Visa untuk Mendorong Investasi
Ia mengatakan saat ini tidak banyak negara yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang bagus, stabilitas politik yang terjaga, serta bonus demografi dan sumber daya alam yang melimpah. Sedangkan, Indonesia memiliki semua kriteria tersebut.
"Artinya seharusnya Indonesia bisa menjadi negara tujuan investasi yang menjanjikan, bisa menjadi negara tujuan para global talent untuk berkarya," kata Jokowi.
Adanya layanan Golden Visa akan memberi multiplier effect besar bagi negara, mulai dari meningkatkan permodalan (capital gain), kesempatan kerja, transfer teknologi, peningkatan kualitas SDM dan lain-lain.
Baca juga : Golden Visa Resmi Diberlakukan, Menyasar Penanam Modal dan Korporasi Berkualitas
Presiden mengingatkan bahwa layanan Golden Visa ini hanya berlaku bagi turis asing berkualitas atau good quality travelers. Sehingga dia meminta agar imigrasi harus benar-benar selektif. Imigrasi harus betul-betul melihat kontribusi dari turis tersebut.
"Jangan sampai justru meloloskan orang-orang yang membahayakan keamanan negara, yang tidak memberi manfaat secara nasional," kata Jokowi.
Presiden juga berharap fasilitas golden visa Indonesia segera disebarluaskan dan segera disosialisasikan secara masif lewat berbagai kanal. Sehingga bisa terjangkau oleh lebih banyak top investor dan top global talent.
"Selain itu saya juga mengharapkan para duta besar negara-negara sahabat dapat menyampaikan informasi kebijakan ini ke masyarakat di negara masing-masing untuk meningkatkan kerja sama ekonomi dan menjadi perekat persahabatan antar negara," tandasnya.
Salah satu WNA yang telah menerima Golden Visa adalah pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-Yong. Pria asal Korea Selatan itu dianggap memiliki kontribusi luar biasa besar bagi Indonesia.
Presiden Joko Widodo menyebut sejumlah negara telah memberikan fasilitas Golden Visa untuk investor. Indonesia akan tertinggal dan merugi jika tidak segera meluncurkan fasilitas tersebut
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan penghargaan istimewa kepada pelatih tim nasional Indonesia, Shin Tae-yong (STY), berupa golden visa.
PT Bank Mandiri ditunjuk sebagai mitra bank pertama di Indonesia yang menyediakan layanan terintegrasi mulai dari pembukaan rekening hingga terbitnya Golden Visa.
Pemerintah juga ingin agar banyak global talent masuk ke Indonesia, berkarya dan memberikan manfaat kepada Indonesia.
Menparekraf mengeklaim sudah banyak investor dari Amerika, Eropa, Timur Tengah yang mulai melirik kebijakan golden visa di Tanah Air. Katanya, para investor asing tersebut sudah bertanya
Pelatih Timnas Indonesia SHin Tae-yong mengaku senang mendapat fasilitas Golden Visa dari Jokowi.
BPK menegaskan bahwa Indonesia berpotensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp3,02 triliun per tahun jika kebijakan Bebas Visa Kunjungan kembali diterapkan bagi 169 negara.
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengimbau jemaah yang menggunakan visa nonhaji agar tidak memaksakan diri dan segera kembali ke Indonesia.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta pemerintah untuk menindak tegas travel haji dan umrah yang tidak mengikuti tata aturan pemerintah Arab Saudi.
PEMERINTAH Arab Saudi tengah memperketat pemeriksaan terhadap jemaah, khususnya untuk mengidentifikasi jemaah yang menggunakan visa non haji. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)
Jemaah pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved