Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MEMPERINGATI pekan menyusui dunia pada 1-7 Agustus 2020, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan UNICEF meminta pemerintah mempertahankan akses dan layanan untuk memungkinkan para ibu tetap menyusui selama masa pandemi covid-19.
Sebab, proses Inisiasi Menyusui Dini (IMD) serta pemberian air susu ibu (ASI) secara ekslusif amat membantu anak-anak bertahan hidup dan membangun antibodi agar terlindung dari berbagai penyakit yang sering terjadi pada masa kanak-kanak seperti diare dan pneumonia.
Berdasarkan bukti di lapangan, menunjukan anak yang mendapatkan ASI lebih baik pada tes inteligensi, kemungkinan mengalami obesitas dan kelebihan berat badan lebih kecil, serta risiko diabetes pada dewasa lebih rendah. Peningkatan angka ibu menyusui secara global berpotensi menyelamatkan nyawa lebih dari 820.000 anak usia balita dan mencegah penambahan 20.000 kasus kanker payudara pada perempuan setiap tahunnya.
Namun, di Indonesia, hanya 1 dari 2 bayi berusia di bawah 6 bulan yang mendapatkan ASI eksklusif, dan hanya sedikit lebih dari 5% anak yang masih mendapatkan ASI pada usia 23 bulan. Artinya, hampir setengah dari seluruh anak Indonesia tidak menerima gizi yang mereka butuhkan selama dua tahun pertama kehidupan.
Sebab, ternyata lebih dari 40% bayi diperkenalkan terlalu dini kepada makanan pendamping ASI, yaitu sebelum mereka mencapai usia 6 bulan, dan makanan yang diberikan sering kali tidak memenuhi kebutuhan gizi bayi. Apalagi, dengan kondisi pandemi covid-19, akses kepada layanan esensial seperti konseling menyusui di rumah sakit, klinik kesehatan, dan melalui kunjungan ke rumah terganggu. Bahkan, informasi tidak tepat yang beredar tentang keamanan menyusui menurunkan angka ibu menyusui karena para ibu takut menularkan penyakit kepada bayi mereka.
“Saat ini ketika layanan kesehatan masyarakat terhambat, kita sangat perlu memahami manfaat luar biasa dari ASI dan interaksi ibu dan bayinya dalam mencegah penyakit yang sering terjadi di masa kanak-kanak serta mempromosikan kesehatan dan perkembangan anak,” ungkap Perwakilan WHO untuk Indonesia Dr Paranietharan.
Tak hanya itu, selama pandemi belum berakhir, ibu yang terkonfirmasi positif mengidap pasien covid-19, UNICEF dan WHO meminta agar tetap mendukung ibu melanjutkan menyusui tanpa memisahkan ibu dari bayinya. Tentunya, ini dilakukan sambil memperhatikan langkah pengendalian penularan yang tepat.
Hingga saat ini, belum ada data yang cukup menyimpulkan bawah covid-19 ditularkan secara vertikal dari ibu ke anak melalui menyusui. Di sisi lain, penghentian pemberian ASI dan pemisahan ibu dari bayinya bisa menimbulkan konsekuensi signifikan. Dengan demikian, manfaat pemberian ASI tampak melampaui potensi risiko penularan secara substansial.
“Sepanjang pandemi covid-19, kita harus terus mempromosikan menyusui sebagai cara penting menjaga kesehatan dan keselamatan anak dan ibu,” kata dia.
Perwakilan UNICEF Indonesia Debora Comini mengatakan dukungan keluarga untuk menciptakan lingkungan kondusif bagi tumbuh kembang anak adalah tanggung jawab bersama. Guna mendukung praktik-praktik menyusui secara berkesinambungan dan optimal, UNICEF dan WHO mengimbau pemerintah dan para pemangku kepentingan agar meningkatkan investasi yang dibutuhkan untuk melindungi dan mendukung pemberian ASI.
Selain itu, pemerintah pun punya kewajiban memprioritaskan layanan dan program untuk melindungi, mempromosikan, dan mendukung pemberian ASI sebagai komponen kesehatan dan gizi yang amat penting dalam merespons pandemi covid-19. Mereka juga harus melanjutkan dukungan kepada ibu menyusui melalui peningkatan konseling yang berkualitas dan penyediaan informasi yang akurat tentang gizi ibu, bayi, anak, serta memperkuat layanan rumah sakit.
Pemerintah juga harus mengakhiri promosi produk pengganti ASI agar ibu dan pengasuh bisa membuat keputusan yang terbaik mengenai pemberian makan kepada bayi. Lebih jauh, WHO, UNICEF, dan para mitra baru-baru ini mengimbau produsen produk pengganti ASI agar berkomitmen untuk patuh secara penuh kepada Kode Pemasaran Internasional untuk Produk Pengganti ASI dan resolusi terkait yang diadopsi oleh Sidang Majelis Kesehatan Dunia (Kode) untuk memastikan semua bayi dan anak di seluruh dunia mendapatkan ASI secara optimal dan mengonsumsi makanan sehat.
Selama 6 Bulan
Dirjen Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Prof. Dr. Widodo Muktiyo menyampaikan di Indonesia, pengaturan mengenai pemberian ASI eksklusif diatur dalam Pasal 128 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) yang berbunyi: (1) Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis.
(2) Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus. (3) Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum.
Selanjutnya, dalam Pasal 129 UU Kesehatan diatur bahwa (1) Pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan air susu ibu secara eksklusif. (2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pemberian ASI eksklusif juga diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Kesehatan No. 48/MEN.PP/XII/2008, PER.27/MEN/XII/2008, dan 1177/MENKES/PB/XII/2008 Tahun 2008 tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja (Peraturan Bersama). Dalam Peraturan Bersama antara lain disebutkan bahwa Peningkatan Pemberian ASI selama waktu kerja di tempat kerja adalah program nasional untuk tercapainya pemberian ASI eksklusif 6 bulan dan dilanjutkan pemberian ASI sampai anak berumur 2 tahun (Pasal 1 angka 2).
Kemudian, berdasarkan Peraturan Bersama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi bertugas dan bertanggung jawab mendorong pengusaha/pengurus serikat pekerja/serikat buruh agar mengatur tata cara pelaksanaan pemberian ASI dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan (Pasal 3 ayat [2] huruf a).
ASI Eksklusif Meningkat
Widodo menambahkan pencapaian dua indikator menyusui yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan menurut Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menunjukkan peningkatan dari data Riskesdas 2013 dan 2010. Bayi baru lahir yang mendapat kesempatan kontak kulit dengan kulit (skin to skin) segera setelah lahir atau IMD naik menjadi 58,3% pada 2018 dari 34,5% pada 2013. Adapun ibu yang berhasil memberikan ASI Eksklusif hingga enam bulan meningkat menjadi 37,3% pada 2018 dari 30,2% pada 2013.
Kedua indikator ini bagian dari delapan indikator utama Pemberian Makanan Bayi dan Anak (PMBA) yang disyaratkan WHO (2007). Peningkatan capaian dua indikator tersebut tentu merupakan hal yang melegakan.
Semakin banyak persentasi bayi yang merasakan IMD dan disusui secara eksklusif hingga waktu yang tepat untuk memulai MPASI. “Namun capaian ini masih di bawah target ASI Eksklusif 60%. Karena itu upaya promosi, perlindungan, dan dukungan menyusui harus dipacu sekuat tenaga dalam lima tahun ke depan dengan melibatkan semua sumber daya,” ujar Widodo di Jakarta, baru-baru ini.
Menurut Widodo, promosi, perlindungan, dan dukungan menyusui menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, keluarga, dan masyarakat termasuk penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan dan organisasi profesi kesehatan, institusi pendidikan kesehatan. “Bahkan termasuk menjadi tanggung jawab produsen susu formula bayi dan produk bayi lainnya,” kata Widodo.
Widodo pun mengakui selama dasawarsa terakhir, promosi menyusui bisa dianggap mengalami kemajuan yang sangat membanggakan, terutama sejak berdirinya Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) pada 2007 melalui beragam kegiatan inovatif dan inspiratif yang terus membawa perubahan paradigma keluarga muda Indonesia bahwa menyusui adalah hak setiap ibu dan menyusui memenuhi kebutuhan gizi terbaik untuk bayi.
Promosi menyusui makin menyenangkan dan seru sejak aktifnya komunitas AyahASI yang dalam waktu singkat berhasil mendapat penggemar berjuta mamah muda dan para ayah Indonesia. “Andil organisasi masyarakat sipil di berbagai pelosok negeri ikut melengkapi upaya promosi menyusui yang dilakukan pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan dan jajarannya,” lanjut Widodo.
IMD Sukseskan ASI Eksklusif
Menurut dr Wiyarni Pambudi Sp.A IBCLC dari Satgas Air Susu Ibu Ikatan Dokter Anak Indonesia (ASI IDAI), tiap bayi baru lahir dijamin haknya mendapatkan kesempatan IMD dari ibunya, sesuai Pasal 9 ayat 1 PP No 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif.
Apalagi, banyak manfaat yang diperoleh bayi melalui IMD. Di antaranya ialah, meningkatkan kesempatan bayi memperoleh kolostrum. Kolostrum adalah tetes ASI pertama ibu yang kaya nutrisi dan membantu mencegah penyakit. Kemudian, mendukung keberhasilan ASI eksklusif. IMD bakal menunjang keberhasilan ASI eksklusif hingga setidaknya bayi berusia 4 bulan. Pemberian ASI eksklusif dianjurkan hingga bayi berusia 6 bulan, namun boleh dilanjutkan hingga anak berusia 2 tahun. Yang juga penting manfaat IMD bagi bayi ialah memperkuat hubungan ibu dan bayi.
Wiyarni menjelaskan proses IMD pun sederhana. IMD hanya meletakkan bayi dalam posisi tengkurap kontak kulit ke kulit di dada atau perut ibu mereka, segera setelah lahir, dibiarkan selama setidaknya satu jam.
Jika bayi berhasil menyusu pertama kali dengan diri sendiri (baby self attachment) sangat membantu mereka mengingat hal ini (imprinting) pada saat menyusu berikutnya sehungga membuat proses menyusu lebih mudah. (Gan/S3-25)
Rasanya sangat kaya, tetapi lebih dominan rasa sedikit manis. 'Bisa dinikmati semua kalangan dan negara. Karena itu makanannya cukup enak.
PEMBOBOLAN data pelanggan dan gangguan operasional pernah dialami perbankan dan korporasi.
Sejarah selalu memberi petuah bahwa kemerdekaan ialah perjalanan tanpa akhir, sebuah narasi yang tak lepas dari keberanian, perubahan, dan adaptasi.
KALI ini, segenap bangsa Indonesia merayakan kemerdekaannya yang ke-78 setelah status pandemi covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah (Kepres Nomor 17 Tahun 2023).
MEMPERINGATI hari kemerdekaan di tengah memanasnya suhu politik menjelang Pemilihan Umum 2024 adalah momen yang tepat untuk melakukan refleksi diri.
Setiap negara di ASEAN memiliki tanah dan teknologi serta sumber daya manusia, dan orang Tionghoa di Tiongkok memiliki semua keahlian tersebut.
"Sampai dengan 29 Maret 2021, outflow UPK75 yang tercatat di wilayah Provinsi Bali sebanyak 479.944 lembar atau setara dengan Rp35.995.800.000."
Bank Indonesia meluncurkan uang peringatan kemerdekaan dengan nominal Rp75 ribu, bertepatan dengan HUT ke-75 Republik Indonesia.
Sebanyak tiga dalang tampil dalam pagelaran malam ini, yaitu Ki Anang Sarwanto (Karanganyar, Indonesia), Ki Matthew Issac Cohen (Connecticut, USA) dan Nyi Cecile Herbault (Perancis
Sebagai radio anak muda, Prambors menghadirkan sebuah campaign bertajuk Mendadak Sepedahan untuk membagikan sepeda secara gratis pada bulan Agustus.
SDI pun dibidik sebagai strategi perbaikan tata kelola data untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan
Sejatinya kondisi tersebut tidak mengurangi kekhusukan kita dalam merayakan moment bersejarah tersebut pada 17 Agustus nanti. Persatuan dan kesatuan bangsa sangat penting
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved