Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pelatihan MPA Paralegal dilakukan secara Daring

Gan/S2-25
14/8/2020 09:20
Pelatihan MPA Paralegal dilakukan secara Daring
Pelatihan MPA Paralegal.(DOK KLHK)

DI masa pandemi covid-19, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tetap melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Salah satunya dengan mengadakan pelatihan bagi sumber daya manusia (SDM) untuk mewujudkan masyarakat berkesadaran hukum dalam pengendalian karhutla.

Pada saat pembukaan, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (PKHL) pada Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) KLHK, Basar Manullang, mengatakan, pelatihan yang membentuk Masyarakat Peduli Api (MPA) paralegal ini digelar sejak Selasa (4/8) hingga Sabtu (8/8) kemarin. Pelatihan ini diselenggarakan secara daring atau e-learning melalui fasilitas video conference.

“Tujuan dari pelatihan ini adalah untuk meningkatkan peran dan kapasitas SDM dalam mendampingi masyarakat dalam aspek hukum, khususnya yang berkaitan dengan upaya pengendalian karhutla,” ungkap Basar pada Media Indonesia, Selasa (11/8).

Ia mengatakan, dalam upaya pengendalian karhutla, termasuk dalam hal pencegahannya, diperlukan peningkatan kapasitas SDM pendamping dalam aspek hukum. Dengan pemahaman yang komprehensif terkait aspek hukum, diharapkan dapat terbentuk masyarakat berkesadaran hukum, yang menjadi salah satu solusi permanen upaya pengendalian karhutla.

Basar mengharapkan, seluruh peserta yang telah mengikuti pelatihan ini dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam upaya pengendalian karhutla secara utuh. Selain itu, peserta juga dapat memiliki kapasitas sebagai SDM pendamping dalam aspek hukum dan melakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat pada desa asal peserta.

“Peserta terdiri atas anggota polsek, koramil, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, pendamping masyarakat (LSM), dan masyarakat yang berkesadaran hukum,” lanjut dia.

Basar menambahkan, setelah peristiwa karhutla yang terjadi pada 2015, Pemerintah mengubah paradigma pengendalian dengan mengedepankan upaya pencegahan. Hal itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam setiap Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Karhutla sejak 2016.

“Perubahan paradigma dengan upaya pencegahan ini terus dilakukan dalam aksi-aksi lapangan yang dilaksanakan terutama di tingkat tapak yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” kata dia.

Dengan adanya pembentukan MPA paralegal ini, kata dia, peserta diharapkan dapat mendukung upaya pengendalian karhutla di tingkat tapak bersama-sama dengan pemangku kepentingan yang ada, melalui kegiatan patroli pencegahan, penyuluhan, menggerakan teknik pembukaan lahan tanpa bakar, juga melakukan tindakan pemadaman awal apabila diperlukan.

Adapun materi pelatihan yang diberikan antara lain, menjelaskan alur pengenalan program pelatihan e-learning, menjelaskan kebijakan pengendalian karhutla dan penegakkan hukum menjelaskan dasar-dasar pengantar karhutla, melakukan teknik pengendalian karhutla, men-
jelaskan peran MPA berkesadaran hukum, menjelaskan pengenalan usaha produktif, dan menyusun rencana aksi pengendalian karhutla. (Gan/S2-25)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya