Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

MPA Paralegal Tingkatkan Peran Serta Masyarakat

Gan/S2-25
14/8/2020 09:14
MPA Paralegal Tingkatkan Peran Serta Masyarakat
Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada 2020(KLHK/Riset MI-NRC)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan pelatihan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bagi para Masyarakat Peduli Api (MPA) berkesadaran hukum (paralegal) belum lama ini. Acara itu diselenggarakan pada 4 hingga 8 Agustus kemarin.

Kepala Badan MPA, Helmi Basalamah, menyampaikan, pelatihan itu merupakan panduan dua program kementerian dan merupakan program prioritas nasional dalam pengendalian karhutla. Ini bertujuan mengendalikan karhutla dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia, khususnya yang terlibat langsung dalam upaya pengendalian karhutla.

“Kami harap menjadi satu program yang diharapkan menjadi solusi permanen dalam upaya peningkatan peran serta masyarakat dalam pengendalian karhutla dengan masyarakat berkesadaran hukum,” jelas Helmi, baru-baru ini.

Ia menjelaskan, pelatihan MPA paralegal dilaksanakan secara blended learning, yaitu untuk mata pelatihan teori dilakukan secara kelas daring dengan menggunakan Learning Management System (LMS) yang dimiliki KLHLK. Sedangkan untuk praktik lapangan dilakukan secara kelas tatap muka didampingi secara langsung oleh instruktur dari Balai PPI, Taman Nasional, dan Daops Manggala Agni, serta dilakukan bimbingan jarak jauh oleh pengajar.

Adapun sasaran dari pelatihan ini diharapkan para peserta nantinya mampu menguasai tujuh hal. Pertama, menjelaskan alur pengenalan program pelatihan e-learning. Kedua, menjelaskan kebijakan pengen dalian karhutla dan penegakan hukum. Ketiga, menjelaskan dasar-dasar pengantar karhutla.

Keempat, melakukan teknik pengendalian karhutla. Kelima, menjelaskan peran MPA berkesadaran hukum. Keenam, menjelaskan penge- nalan usaha produktif, dan ketujuh menyusun rencana aksi pengendalian karhutla.

“Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam upaya pengendalian karhutla secara utuh, memiliki kapasitas sebagai SDM pendamping dalam aspek hukum (masyarakat), dan pemberdayaan ekonomi masyarakat pada desa tempat asal peserta,” lanjut dia.

Helmi mengatakan, pelatihan pengendalian karhutla bagi MPA paralegal setara dengan 26 jam pelajaran masing-masing 45 menit, 15 JP mata pelatihan teori, dan 11 JP mata pelatihan praktik. Adapun jumlah peserta pelatihan sebanyak 247 orang, terbagi dalam 11 angkatan meliputi 9 wilayah desa daratan dan 2 wilayah desa perairan.

Di antaranya Provinsi Riau di Desa Lubuk Kembang Bunga, Ukui Pelalawan; Desa Pergam, Rupat Bengkalis; dan Desa Tanjung Medang, Rangsang. Kepulauan Meranti di Desa Pulau Gelang, Kuala Cenaku Indragiri Rokan; Dosan, Pusako Siak. Provinsi Jambi di Desa Catur Rahayu, Dendang Tanjung Jabung Timur dan Desa Rantau Rasau, Berbak Muara Jambi.

Kemudian Provinsi Sumatra Selatan di Desa Riding, Pangkalan Lampam Ogan Komering Ilir. Provinsi Kalimantan Barat di Desa Rasau Jaya Umum, Rasau Jaya Kubu Raya. Provinsi Kalimantan Tengah di Desa Tumbang Nusa, Jabiren Raya Pulau Pisau. Provinsi Jawa Barat di Desa Bantar Agung, Sindang Wangi Majalengka.

“Peserta terdiri atas beberapa unsur yaitu polsek, koramil, babinsa, bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, pendamping masyarakat (LSM), tokoh masyarakat dan masyarakat yang berkesadaran hukum,” lanjut dia.

Pada akhir pelatihan akan dilakukan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar. Evaluasi berupa hasil evaluasi tugas mandiri, nilai praktik serta sikap perilaku peserta selama mengikuti pelatihan. Selain itu, evaluasi juga akan dilakukan kepada pengajar atau nara sumber dan penyelenggara untuk perbaikan pelaksanaan di masa yang akan datang.

Adapun pengajar atau nara- sumber pelatihan ini berasal dari beberapa unsur yakni BP2SDMK, Direktorat Jenderal PPI, Direktorat Jenderal KSDAE, BPBD provinsi dan kabupaten, kepolisian (polda, polres) dan TNI (Komandan Kodim), serta praktisi (LSM).

Dean Musel, peserta pelatihan MPA dari Desa Pulau Gelang, Kecamatan Cenaku, mengaku dengan pelatihan MPA paralegal, dia mendapat segudang ilmu dan pelajaran yang tidak terhingga. Sehingga, dia jauh lebih memahami dalam pencegahan dan pengendalian karhutla.

“Ini adalah bekal bagi kami untuk menyambung lidah dari KLHK, Manggala Agni, TNI, dan Polri dalam menyosialisasikan serta mengampanyekan tentang karhutla di Kecamatan Kuala Cenaku serta masyarakat desa Pulau Gelang khususnya,” kata dia.

Ia berharap, rekan-rekannya yang juga telah mengikuti pelatihan agar dapat bersama-sama menerapkan ilmu yang telah didapat. Sebab, berawal dari diri sendiri, teman terdekat, saudara, sampai pada seluruh masyarakat.

“Jangan pernah merasa lelah dan putus asa dalam menyampaikan pencegahan dan pengendalian karhutla,” kata dia lagi. (Gan/S2-25)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya