Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

PJJ Jadi Model Adaptasi Pembelajaran Masa Depan

Syarief Oebaidillah
14/8/2020 04:20
PJJ Jadi Model Adaptasi Pembelajaran Masa Depan
(Sumber: Kemdikbud/Dokumentasi MI/Riset MI-NRC)

PROTOKOL kesehatan di masa pandemi covid-19 mengharuskan sekolah meninggalkan kegiatan belajar mengajar secara normal.

Salah satu pilihan yang logis sejak Maret 2020 ialah melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Terlepas pro dan kontra, model pembelajaran tersebut menjadi pilihan di jenjang pendidikan dasar dan menengah (dikdasmen) meski pada umumnya sekolah menganggapnya sebagai model pembelajaran yang relatif baru.

Banyak sekolah di Tanah Air yang belum siap, baik dari sisi peralatan pendukung, sumber daya manusia, maupun kemampuan ekonomi orangtua siswa, termasuk akses jaringan internet.

Hingga akhirnya, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama lintas kementerian mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terkait pembelajaran di masa pandemi mencakup belajar dari rumah (BDR) dan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Belum menurunnya kurva pandemi hingga tahun ajaran baru tiba menimbulkan masalah tersendiri. Tidak sedikit orangtua dan siswa merasakan kejenuhan saat PJJ diterapkan di sekolah.

Keluhan PJJ tidak efektif, hanya memindahkan tugas dari guru, menambah beban orangtua di rumah, dan sebagainya menjadi keluhan yang lazim serta banyak dijumpai di media-media sosial.

Pemerintah dan masyarakat serta dunia pendidikan kini menghadapi pilihan yang dilematis. Atas masukan dan usulan berbagai pihak, SKB 4 Menteri direvisi diiringi penerbitan kurikulum darurat. Ada semacam kelonggaran kepada daerah atau sekolah untuk menentukan jenis
pembelajaran.

Namun, tentu saja kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan kesediaan orangtua melepas anaknya untuk belajar di sekolah menjadi syarat mutlak. Prinsip kehati-hatian dalam menghadapi pandemi covid-19 kembali ditegaskan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim. 

Meski sekolah bisa dibuka untuk yang berada di zona hijau dan kuning, pendidikan jarak jauh masih tetap dilaksanakan.

“Meski sekolah sudah bisa dibuka, bukan berarti PJJ tidak terjadi di sekolah yang sudah tatap muka. Karena sesuai protokol kesehatan, maksimum kapasitas sekolah hanya 50%,” ujar Mendikbud.

Kendati pemerintah pusat memperbolehkan membuka sekolah di zona kuning, bukan berarti hal itu berlaku untuk semua daerah di zona kuning dan hijau. Pemerintah pusat memberikan relaksasi, ujar Mendikbud, tapi keputusan pembukaan sekolah berada di tangan pemerintah daerah, kepala sekolah, komite sekolah, dan orangtua. Faktor kesehatan dan keselamatan siswa tetap menjadi prioritas pembelajaran saat pandemi.


Salah paham

Adanya keluhan selama PJJ, menurut Rektor Universitas Terbuka Prof Ojat Darojat, terjadi karena salah kaprah dalam penyelenggaraannya.

Faktor guru, menurut Ojat, harus mendapat perhatian serius dalam pelaksanaan PJJ yang tepat. Di antara kelemahan guru yang masih menonjol, yakni tidak memiliki keahlian interaksi akademik. Guru kesulitan melakukan pembelajaran yang biasanya dari ruang kelas, kemudian dipindahkan ke kelas daring.

Ojat menambahkan kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah bersama insan pendidikan bagaimana mengonversi bahan ajar di kelas ke pelaksanaan PJJ tidak lagi diartikan negatif.

Di tengah keterbatasan pilihan, model pembelajaran di masa pandemi, PJJ masih layak dipertahankan bagi sekolah yang telah siap. Alasannya, modelpembelajaran daring pada saat pascapandemi dapat menjadi alternatif yang saling melengkapi dengan pembelajaran luring (offline).

Beberapa pembenahan harus tetap dikerjakan untuk mewujudkan PJJ yang maksimal. Menurut praktisi pendidikan M Nur Rizal, setidaknya ada  tiga perbaikan yang mendesak dilakukan selama PJJ di masa pandemi. Pertama, memperluas akses internet dengan tujuan
mewujudkan pemerataan pendidikan ke depan. Kedua, membuat acuan bagi daerah dan guru untuk mengurangi beban materi ajar dan kurikulum yang tepat. 

Terakhir, menjadikan pandemi covid-19 ini sebagai titik tolak perubahan orientasi kebijakan politik pendidikan agar lebih adaptif dan produktif. (H-1) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya